Hadapi Musim Kemarau, Kemenhut Periksa Kesiapan Cegah Karhutla

Kebakaran lahan. Foto: Ilustrasi BNPB

Hadapi Musim Kemarau, Kemenhut Periksa Kesiapan Cegah Karhutla

M Sholahadhin Azhar • 19 August 2026 18:42

Jakarta: Kementerian Kehutanan memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perusahaan siap mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan kesiapsiagaan menghadapi karhutla merupakan bagian dari tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab.

“Pencegahan kebakaran bukan hanya untuk melindungi hutan, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak asap dan bencana ekologis, menjaga kepastian usaha, serta memastikan investasi yang sah tidak terganggu oleh risiko kebakaran. Karena itu, pemegang izin harus benar-benar siap sebelum api muncul, bukan baru bergerak ketika kebakaran sudah terjadi,” tegas Januanto dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Agustus 2026.
 


Melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan (Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) melakukan pengawasan kepatuhan terhadap empat PBPH pada 10–14 Agustus 2026.

Keempat PBPH yakni PT WEL, PT MPK, dan PT WSP di Kabupaten Ketapang. Kemudian, PT FI di Kabupaten Sanggau.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan benar-benar memiliki kesiapan sarana, prasarana, personel, serta sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran menghadapi periode rawan karhutla.


Kebakaran lahan. Foto: Ilustrasi BNPB

Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada keberadaan fasilitas pengendalian kebakaran, tetapi memastikan seluruh sistem tersebut dapat berfungsi ketika dibutuhkan.

Pengawasan dilakukan terpadu oleh Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Pontianak, serta Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan.

Tim diterjunkan langsung ke lokasi perusahaan untuk memeriksa berbagai aspek kesiapsiagaan karhutla. Di antaranya menara pantau, sekat kanal, embung dan sumber air, peralatan pengendalian kebakaran, kesiapan regu perusahaan, hingga sistem deteksi dan respons dini.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Kementerian Kehutanan untuk memperkuat pencegahan karhutla sejak sebelum api muncul. Pemegang PBPH tidak hanya dituntut memiliki dokumen dan sarana pengendalian kebakaran, tetapi juga harus memastikan seluruh perangkat tersebut siap digunakan untuk mendeteksi dan menangani potensi kebakaran sejak dini.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan pengawasan terhadap empat perusahaan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin kehutanan agar meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi periode rawan karhutla.

“Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau tidak taat terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif. Jangan menunggu kebakaran terjadi baru melakukan pembenahan,” tegas Leonardo.

Pengawasan tersebut menunjukkan bahwa kesiapan menghadapi karhutla tidak dapat hanya diukur dari jumlah peralatan yang tersedia. Kesiapan juga mencakup kemampuan personel, kecepatan deteksi, ketersediaan sumber air, kesiapan regu pemadam, serta kemampuan perusahaan merespons titik api sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

Kementerian Kehutanan menempatkan pencegahan karhutla sebagai bagian penting dari kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, khususnya dalam menghadapi musim kemarau dan meningkatnya potensi kebakaran.

(M Sholahadhin Azhar)