Ilustrasi: Dok. Komdigi
Buat KTP Digital Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya
Riza Aslam Khaeron • 25 August 2026 13:34
Jakarta: Perkembangan teknologi membuat berbagai layanan administrasi kependudukan kini semakin mudah diakses secara digital. Salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mulai beralih ke bentuk digital melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).
KTP digital memungkinkan masyarakat mengakses identitas melalui smartphone tanpa harus selalu membawa kartu fisik. Penggunaan IKD juga menjadi upaya pemerintah untuk menghemat biaya pengadaan KTP sekaligus mengurangi risiko pemalsuan dan penyalahgunaan data kependudukan.
Dalam aplikasi IKD, masyarakat dapat mengakses data KTP dan Kartu Keluarga serta sejumlah dokumen lain yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Aplikasi tersebut juga dilengkapi QR code sehingga identitas digital dapat digunakan dengan lebih praktis.
Lantas, bagaimana cara membuat KTP digital lewat HP? Berikut syarat dan langkah pendaftarannya.
Apa Itu KTP Digital?

Ilustrasi: jabarprov.go.id
KTP digital merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi yang dapat diakses melalui smartphone. Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dilengkapi QR code dan terhubung langsung dengan data kependudukan milik pengguna.
Tidak hanya menampilkan informasi KTP, aplikasi IKD juga memuat sejumlah dokumen yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan begitu, masyarakat dapat mengakses beberapa dokumen kependudukan dalam satu aplikasi.
Berikut dokumen yang dapat tersedia dalam aplikasi IKD:
- Data KTP dan Kartu Keluarga.
- QR code KTP Digital.
- Sertifikat vaksin.
- NPWP.
- Surat kepemilikan kendaraan.
Wilayah Indonesia Timur yang dimaksud meliputi Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, dan Papua Barat. Target tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas penggunaan identitas kependudukan digital.
Syarat utama untuk memiliki KTP digital adalah sudah mempunyai KTP elektronik (e-KTP). Masyarakat juga harus dapat mengoperasikan smartphone dan berada di wilayah yang memiliki koneksi internet.
Cara Membuat KTP Digital Lewat Aplikasi IKD
Pembuatan KTP digital dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang tersedia di Play Store dan App Store. Proses pendaftaran melibatkan sejumlah tahapan verifikasi untuk menjaga keamanan data kependudukan setiap warga.Berikut langkah-langkah pembuatan KTP digital:
- Unduh aplikasi KTP Digital
Warga dapat mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Play Store untuk pengguna Android dan App Store bagi pengguna iPhone. - Registrasi akun
Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, serta nomor ponsel aktif. - Tekan "Verifikasi Data"
Setelah data dimasukkan, pilih tombol “Verifikasi Data” untuk melanjutkan proses pendaftaran KTP digital. - Lakukan verifikasi wajah
Pilih opsi “Ambil Foto” untuk melakukan pemindaian atau verifikasi wajah. Pastikan berada di tempat yang cukup terang agar sistem dapat mengenali wajah sesuai dengan data biometrik yang tersimpan dalam basis data kependudukan. - Lakukan validasi di Kantor Dukcapil
Setelah verifikasi wajah, masyarakat perlu melakukan validasi di kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan sesuai dengan tempat tinggal. Pada tahap ini, petugas akan membantu melakukan pemindaian (scan) QR code khusus untuk memastikan identitas pengguna secara resmi. - Verifikasi email dan aktivasi
Setelah proses validasi, masyarakat perlu melakukan verifikasi melalui email agar dapat masuk ke aplikasi. Klik tautan yang dikirim melalui email verifikasi, kemudian masukkan kode aktivasi dan kode captcha yang muncul di aplikasi IKD. - Aktifkan KTP Digital
Setelah seluruh kode dimasukkan, tekan tombol “Aktifkan”. KTP digital kemudian telah aktif dan dapat digunakan melalui aplikasi IKD di smartphone.
(Angel Rinella)