Ilustrasi SIM C. Foto: Medcom.id/Ekawan Raharja.
Segini Biaya Bikin SIM C, Bisa Online!
Husen Miftahudin • 7 April 2026 13:09
Jakarta: Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan dokumen yang wajib dan sah dimiliki pengendara bermotor dua. Bagi pengendara yang belum punya, diminta untuk segera membuat SIM C yang bisa dilakukan secara daring (online) maupun langsung.
Tarif bikin SIM C baru
Mengutip laman resmi polantassurabaya.id, tarif pembuatan SIM C merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2026 tentang Biaya Penerbitan SIM C. Berikut tarifnya:
- SIM C baru Rp100 ribu.
- SIM C perpanjangan Rp75 ribu.
Untuk pembuatan SIM C baru, perlu menyiapkan dana tambahan untuk melakukan tes psikologi dan tes RIKKES Jasmani. Dilansir dari laman resmi digitalkorlantas.polri, berikut rincian biayanya:
- Tes psikologi Rp77.500.
- Tes kesehatan, tergantung klinik yang dikunjungi.
- Asuransi (opsional): Rp30 ribu.
| Baca juga: Jangan Sampai Terlambat! Ini Cara Mudah Perpanjang SIM A Biar Gak Bikin Baru |

(SIM C. Foto: Metrotvnews.com/Husen)
Bikin SIM online
Kamu bisa membuat SIM baru melalui mekanisme daring atau dari rumah saja. Berikut cara melakukan pembuatan SIM baru melalui online:
- Download "Digital Korlantas POLRI" di Appstore maupun Google Play Store, lalu lakukan verifikasi data.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan dan isi dokumen secara lengkap.
- Klik menu SIM lalu pilih "Pendaftaran SIM".
- Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
- Lakukan ujian teori online. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SATPAS) yang sudah dipilih.
- SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.
Itulah biaya resmi yang diterbitkan pemerintah dalam aturan PP 60/2026. Anda bisa membuat SIM baru secara online maupun secara langsung. (Adrian Bachtiar)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com