Ilustrasi. Foto: dok MI/Pius Erlangga.
Cara Klaim Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Nominalnya
Ade Hapsari Lestarini • 22 April 2026 12:11
Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memiliki banyak fasilitas kesehatan yang digunakan oleh peserta, terutama untuk bantuan biaya kacamata. Besaran bantuan biaya kacamata yang didapat akan berbeda, tergantung dari golongan kelas berapa yang dimiliki peserta BPJS Kesehatan.
Kacamata merupakan alat bantu penglihatan bagi peserta yang memiliki minus, plus, hingga silinder pada kesehatan matanya. Menggunakan plafon kacamata BPJS merupakan pilihan yang tepat bagi peserta yang belum siap melakukan operasi lasik.
Plafon kacamata BPJS
Mengutip dari Klinik Mata KMU, plafon kacamata BPJS merupakan bantuan biaya yang ditanggung BPJS secara terbatas untuk membeli kacamata sesuai dengan resep dokter mata. Peserta BPJS dapat menggunakan fasilitas ini sebanyak satu kali dalam dua tahun di optik yang berkerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Adapun jenis lensa yang ditanggung seperti lensa spheris minimal 0,5 dioptri dan lensa silindris minimal 0,25 dioptri, sehingga program ini sangat membantu bagi para peserta yang memiliki gangguan pada kesehatan matanya.
Besaran bantuan yang ditanggung BPJS
Biaya bantuan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan berbeda pada setiap golongan kelas yang dimiliki peserta, antara lain:
- Kelas satu: maksimal sebesar Rp330 ribu.
- Kelas dua: maksimal sebesar Rp220 ribu.
- Kelas tiga: maksimal sebesar Rp165 ribu.

Ilustrasi. Foto: Freepik
Cara mendapatkan subsidi BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan subsidi ini dengan cara, sebagai berikut:
- Datangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, lalu konsultasikan keluhan mata dan minta surat rujukan.
- Setelah dirujuk, lakukan pemeriksaan di rumah sakit atau klinik mata yang dituju. Dokter mata akan memberikan resep resmi sesuai kondisi mata Anda.
- Pastikan resep dokter tersebut dilegalisasi.
- Datangi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, kartu BPJS, dan resep dokter.
Pilih kacamata sesuai plafon yang tersedia.
Fasilitas kesehatan mata lainnya
Selain klaim subsidi kacamata, BPJS juga mengkover biaya kesehatan mata lainnya seperti:
- Pemeriksaan refraksi (mata minus, plus, silinder).
- Tindakan penanganan Katarak yakni Operasi Katarak dengan teknologi modern.
- Operasi Glaukoma dan tindakan medis Retina tertentu.
Peserta dapat menikmati berbagai fasilitas kesehatan mata dengan baik terutama program subsidi pembelian kacamata ini. (Adrian Bachtiar)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com