Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Immanudin. Foto: Metro TV/Siti
Penyidikan 5 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Berlanjut
Vania Liu • 17 April 2026 19:53
Jakarta: Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan tiga dari delapan tersangka, kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Sementara itu, penyidikan tersangka lain berlanjut.
“Penyidikan terhadap ketiga tersangka dihentikan. Namun, proses terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Immanudin di Polda Metro Jaya, Jumat 17 April 2026.
Kelima tersangka lainnya yakni Roy Suryo, Kurnia Triyuni, Rizal Fadilah, Rustam Effendi, Tifauziah Tiasuma. Sementara tiga yang telah dibebaskan ialah Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.
Baca Juga :
Status Hukum Rismon Sianipar Resmi Gugur
Iman menegaskan, penghentian perkara tersangka Rismon tidak berpengaruh pada proses penyidikan tersangka lainnya. Berkas perkara terhadap lima tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, terdapat delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka terbagi dalam dua klaster.
.jpeg)
Klaster Pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Triyuni, Rizal Fadilah,Rustam Effendi, dan DHL Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua ialah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tiasuma.
Usai segala proses hukum yang berjalan, Polisi akhirnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersangka Rismon Sianipar. Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, proses penghentian perkara dilakukan setelah Jokowi menerima permintaan maaf Rismon.