Verifikasi dan Sertifikasi Kapal Penting untuk Tingkatkan Kualitas dan Keselamatan Kapal

Ilustrasi pelayaran. Foto: dok MI.

Verifikasi dan Sertifikasi Kapal Penting untuk Tingkatkan Kualitas dan Keselamatan Kapal

Husen Miftahudin • 14 January 2026 10:02

Jakarta: PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI semakin dipercaya sebagai pemegang kewenangan pelaksanaan survei, verifikasi, dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia. Hal ini ditandai dengan penandatangan Perjanjian Kerja Salam (PKS) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dengan PT BKI.

Direktur Utama BKI R. Benny Susanto menyampaikan pihaknya akan terus berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam meningkatkan keselamatan dan kualitas pelayanan di sektor pelayaran.

"Kami berharap bahwa perpanjangan perjanjian kerja sama ini akan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara, khususnya terkait keselamatan pelayaran dan peningkatan kualitas pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan," kata Benny seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 14 Januari 2026.

Lebih lanjut, Benny menyatakan kerja sama ini juga diharapkan dapat mendorong terjalinnya komunikasi dan sinergi yang harmonis antara pemerintah, badan klasifikasi, pemilik kapal, perusahaan pelayaran, serta awak kapal dalam rangka mewujudkan sistem keselamatan pelayaran yang andal dan berdaya saing global.
 

Baca juga: Ciptakan Pelayanan Publik Maritim yang Andal, Komitmen Keselamatan Kerja Jadi Kunci
 

Perkuat tata kelola keselamatan dan keamanan pelayaran


Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola keselamatan dan keamanan pelayaran nasional melalui kolaborasi yang profesional, transparan, dan akuntabel dengan seluruh mitra strategis.

Masyhud menegaskan perpanjangan kerja sama ini bertujuan untuk memastikan terpenuhinya standar keselamatan kapal nasional dan internasional secara konsisten.

"Pada tahun 2026 ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan perpanjangan pendelegasian kewenangan kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk melaksanakan pemeriksaan, pengujian, survei, verifikasi, dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Masyhud.

Masyhud juga menjelaskan, pendelegasian tersebut diberikan kepada BKI sebagai organisasi yang telah ditunjuk pemerintah untuk melaksanakan survei dan sertifikasi statutoria atas nama pemerintah pada kapal berbendera Indonesia.

Lebih lanjut, Masyhud menyampaikan peran BKI sangat strategis dalam mendukung tugas pemerintah, khususnya dalam pemeriksaan dan sertifikasi kapal-kapal Indonesia yang beroperasi di pelayaran internasional.

"Kami berharap melalui kerja sama ini, kapal-kapal berbendera Indonesia dapat terus memenuhi standar keselamatan internasional dan mempertahankan posisi Indonesia dalam kategori white list Tokyo MoU, sehingga kepercayaan dunia terhadap keselamatan pelayaran nasional semakin meningkat," tambah dia.


(Penandatangan PKS antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan PT BKI. Foto: dok BKI)
 

Dongkrak daya saing global


Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola keselamatan dan keamanan pelayaran nasional melalui kolaborasi yang profesional, transparan, dan akuntabel dengan seluruh mitra strategis.

Penandatanganan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mewajibkan kapal dengan jenis dan ukuran tertentu untuk diklasifikasikan oleh badan klasifikasi yang diakui. Selain itu, kerja sama ini juga sejalan dengan pemberlakuan Code for Recognized Organization (RO Code) sebagaimana diatur dalam resolusi Maritime Safety Committee (MSC).

Kerja sama ini juga diharapkan dapat mendorong terjalinnya komunikasi dan sinergi yang harmonis antara pemerintah, badan klasifikasi, pemilik kapal, perusahaan pelayaran, serta awak kapal dalam rangka mewujudkan sistem keselamatan pelayaran yang andal dan berdaya saing global.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)