Pembongkaran Teras Cihampelas Masih Tunggu Izin Pemkot Bandung

Teras Cihampelas Bandung yang dipenuhi dengan aksi vandalisme.

Pembongkaran Teras Cihampelas Masih Tunggu Izin Pemkot Bandung

Roni Kurniawan • 13 January 2026 13:07

Bandung: Pemerintah Kota Bandung memastikan akan membongkar Teras Cihampelas yang dinilai tidak berfungsi optimal. Bangunan yang dibangun pada era Wali Kota Ridwan Kamil itu saat ini sedang dalam proses pengurusan izin penghapusan.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan rencana pembongkaran telah dibahas dalam dialog bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia menegaskan kewenangan perizinan tetap berada di Pemkot Bandung.

“Dalam dialog dengan Pak Gubernur saya sampaikan, kalau mau dibongkar oleh provinsi, izinnya tetap dari kita. Sekarang kita sedang mengupayakan izin pembongkarannya,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa, 13 Januari 2026.

Terkait anggaran, Farhan mengaku belum dapat memastikan sumber pendanaannya. Saat ini, Pemkot masih memprioritaskan penyelesaian proses perizinan. “Anggarannya belum tahu. Sekarang kita urus izin pembongkaran dulu,” ujarnya.
 


Pembongkaran akan dilakukan secara menyeluruh. Seluruh struktur bangunan, termasuk 69 tiang penyangga, akan diratakan setelah izin penghapusan aset rampung. “Semua akan dibongkar, total ada 69 tiang. Ini menyangkut penghapusan aset, jadi izinnya harus lengkap,” tegas Farhan.

Saat ini, akses di bagian atas Teras Cihampelas telah ditutup. Para pelaku UMKM yang sebelumnya berjualan di area atas akan dialihkan ke kawasan bawah yang telah disiapkan.

“UMKM di atas kita arahkan ke bawah. Bukan ke trotoar, tapi ke tempat khusus yang kita siapkan,” sambungnya.


Petugas tengah membersihkan area Teras Cihampelas Bandung. Metrotvnews.com/ Roni Kurniawan

Pemkot juga telah membersihkan area pedestrian, termasuk tiang dan fasilitas penerangan. Farhan memastikan seluruh lampu pedestrian telah kembali berfungsi sehingga kawasan tersebut aman dilalui masyarakat.

Hingga kini, rencana pembongkaran masih terus dibahas bersama perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait. Waktu pelaksanaan akan ditentukan setelah seluruh proses perizinan selesai.

“Pelaksanaannya tergantung izin. Kita ingin semuanya sesuai aturan,” pungkas Farhan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)