Mulai Tahun Ini, Pemerintah Bakal Setop Izin Impor Solar SPBU Swasta

Ilustrasi, solar. Foto: onesolution.pertamina.com

Mulai Tahun Ini, Pemerintah Bakal Setop Izin Impor Solar SPBU Swasta

Husen Miftahudin • 12 January 2026 16:41

Balikpapan: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan akan menyetop impor solar untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta di 2026.
 
"Mulai tahun ini, saya tidak lagi mengeluarkan izin impor solar. Izin impor solar mulai tahun ini enggak ada lagi," kata Bahlil ketika ditemui di Kilang Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin, 12 Januari 2026.
 
Penghentian impor solar tersebut juga berlaku bagi SPBU swasta. Apabila masih terdapat kargo-kargo solar yang masuk ke Indonesia pada Januari atau Februari, lanjut dia, maka solar tersebut merupakan sisa impor 2025.
 
"Tetapi tahun ini, Kementerian ESDM atas perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, karena kita punya kilang sudah ada, kita tidak lagi mengeluarkan (izin) impor," tutur dia.
 

Baca juga: Belum Punya Barcode? BBM Subsidi Bisa Ditolak saat Isi Bensin!


(SPBU. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Kilang Balikpapan kelola hingga 360 ribu barel/hari

 
Kilang yang dimaksud adalah proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Refinery Unit V Balikpapan, Kalimantan Timur. RDMP Kilang Balikpapan memungkinkan kilang tersebut mengelola hingga 360 ribu barel per hari. Kapasitas itu setara dengan 22-25 persen atau seperempat dari kebutuhan nasional.
 
Secara ekonomi, RDMP Balikpapan akan memberikan dampak signifikan terhadap kemandirian energi nasional, dengan penghematan impor BBM hingga Rp68 triliun per tahun, dan kontribusi terhadap PDB nasional mencapai Rp514 triliun.
 
Ketika disinggung soal SPBU swasta yang akan membeli solar dari Pertamina, Bahlil pun mengiyakan. "Iya dong (beli solar di Pertamina). Saya ke depan itu bermimpi, nanti sebentar saya akan lapor ke Presiden, bahwa RON 92, RON 95, RON 98 itu harus diproduksi di dalam negeri," kata Bahlil.
 
Rencana penghentian impor solar pada 2026 telah disampaikan Bahlil Lahadalia seiring beroperasinya proyek refinery development master plan (RDMP) di Balikpapan, Kalimantan Timur, serta program mandatori biodiesel 50 (B50). Oleh karena itu, apabila badan usaha pengelola SPBU swasta ingin membeli solar, maka bisa membeli dari kilang dalam negeri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)