Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Eko Nordiansyah • 21 December 2025 17:15
Jakarta: Sejak 1 Februari 2024, pemerintah pusat telah mengupayakan pengawasan pendistribusian dan penggunaan Gas LPG yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat. Pemerintah menuturkan perketatan pengawasan gas elpiji 3 kilogram (kg) tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketersediaan stok tabung gas dan diperuntukkan untuk masyarakat tertentu.
Dilansir laman Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), merujuk pada Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022, pemerintah memetakan beberapa golongan daftar yang dapat menerima gas bersubsidi 3 kg serta beberapa kelompok masyarakat yang dilarang menggunakan gas melon tersebut.
Untuk menanggulangi kelangkaan gas elpiji 3 kg ini, masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan dimana gas elpiji 3 kg merupakan gas subsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat tertentu yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Konsumen yang memiliki legalitas sebagai penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk keperluan memasak sehari-hari.
Pelaku usaha produktif milik perorangan yang memiliki legalitas sebagai penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk mendukung kegiatan usahanya.
Baca Juga :

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Petani yang memiliki lahan pertanian dengan luas maksimal 0,5 hektare, kecuali bagi transmigran yang memiliki lahan hingga 2 hektare.
Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
Ditjen Migas juga menyampaikan bahwa pemberian gas bersubsidi tersebut harus tepat sasaran dengan melarang penggunaan terhadap beberapa golongan masyarakat berikut: