Fokus Pemulihan Pascabencana, Aceh Belum Umumkan UMP 2026

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Fokus Pemulihan Pascabencana, Aceh Belum Umumkan UMP 2026

Husen Miftahudin • 26 December 2025 09:48

Jakarta: Pemerintah Provinsi Aceh dipastikan belum menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, meski tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 telah berakhir pada Rabu, 24 Desember 2025.

Keterlambatan ini dipicu oleh prioritas Pemerintah Aceh yang saat ini masih memfokuskan seluruh sumber daya pada penanganan pasca bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh.

Berdasarkan instruksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), seluruh Gubernur di Indonesia seharusnya sudah mengumumkan UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025. Sementara itu per Kamis, 25 Desember 2025, 28 Provinsi telah melaporkan UMP 2026 dan 23 diantaranya sudah menetapkan UMP Sektoral.
 
Baca juga: UMP Naik Jadi Rp3,1 Juta, Berikut Daftar Lengkap UMK se-Banten 2026


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

Pakai UMP 2025


Dikonfirmasi Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri, Provinsi Aceh kemungkinan tidak akan menaikkan UMP dan tetap menggunakan UMP 2025 sebesar Rp3.685.615.

Indah mengatakan, tidak adanya kenaikan UMP di Aceh, disebabkan karena Aceh masih mengatasi dampak bencana banjir dan tanah longsor yang terus berlangsung hingga hari ini. (Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)