Mendorong Pengembangan SDM Lewat Penguatan Ekosistem Pidana Kerja Sosial

Ilustrasi pengembangan SDM. Foto: highlandexperience.co.id

Mendorong Pengembangan SDM Lewat Penguatan Ekosistem Pidana Kerja Sosial

Husen Miftahudin • 4 December 2025 21:39

Jakarta: PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) ikut berkontribusi dalam kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk menegakkan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula serta keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.

Kontribusi Jamkrindo dilakukan melalui upaya pemberian dukungan pelatihan, pendampingan usaha, serta kegiatan lain sesuai dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan dan Asta Cita pemerintah, khususnya pada aspek pengembangan sumber daya manusia (SDM).

"Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry, dan pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfum atau EDP," kata Direktur Manajemen SDM, Umum, dan Manajemen Risiko Jamkrindo Ivan Soeparno dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman di Tanjungpinang, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 4 Desember 2025.

Adapun, Nota Kesepahaman yang dimaksud dilakukan antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta Penandatanganan Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau.

Ivan menekankan, komitmen Jamkrindo tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya Asta Cita ke-3 terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan melalui fasilitasi akses pembiayaan bagi UMKM, serta Asta Cita ke-4 mengenai penguatan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan dan kesehatan.

Melalui kombinasi penjaminan kredit UMKM sebagai bisnis inti dan program pemberdayaan masyarakat melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), Jamkrindo memastikan nilai sosial dan nilai ekonomi berjalan beriringan, sehingga dampak ke masyarakat menjadi lebih terukur, inklusif, dan berkelanjutan.
 

Baca juga: Jamkrindo Beri Pelatihan dan Pendampingan Usaha bagi Peserta Keadilan Restoratif


(Nota Kesepahaman antara Jamkrindo dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Pemprov Kepulauan Riau. Foto: dok Jamkrindo)
 

Penjaminan surety bond


Di sisi pembangunan daerah, Jamkrindo mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam menciptakan iklim usaha yang positif, kondusif, serta berpihak pada pertumbuhan sektor produktif. Kebijakan dan inisiatif yang dijalankan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam memperkuat ekosistem usaha menjadi fondasi penting bagi terbangunnya kolaborasi yang lebih luas antara pemerintah daerah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan di masa mendatang.

Sejalan dengan itu, Jamkrindo melalui layanan penjaminan surety bond berkomitmen mendukung terciptanya ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel di Provinsi Kepulauan Riau. Penjaminan surety bond berperan memastikan pelaksanaan proyek pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Dengan kontribusi ini, Jamkrindo berharap dapat memperkuat kelancaran pembangunan daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi Kepulauan Riau yang semakin inklusif dan berkelanjutan.

"Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, sejalan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi pendorong bagi perusahaan penjaminan seperti Jamkrindo untuk terus memperluas kontribusi dalam mendukung pengadaan barang dan jasa yang transparan, efisien, dan berkeadilan," jelas Plt Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari dalam kesempatan terpisah.

Sementara, Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Agoes Soenanto Prasetyo menyampaikan Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.

Diketahui, pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana dalam konteks keadilan restoratif (restorative justice) melalui pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada pemberian hukuman kepada pelaku.

Pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan dukungan dari banyak kalangan, termasuk dukungan bagi para peserta keadilan restoratif untuk mendapatkan keterampilan produktif sebagai bekal untuk membuka usaha dan melanjutkan hubungan bermasyarakat setelah menjalani hukuman.

Pidana kerja sosial menjadi model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui pidana kerja sosial, para pelaku yang menjalani pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)