BPJPH: Sertifikasi Halal Beri Keuntungan Lebih Buat Pelaku Usaha

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

BPJPH: Sertifikasi Halal Beri Keuntungan Lebih Buat Pelaku Usaha

Husen Miftahudin • 7 December 2025 13:01

Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan sertifikasi halal berfungsi sebagai nilai tambah perlindungan dan kepastian hukum dari kehalalan produk yang juga berimplikasi pada nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku usaha.

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan sertifikasi halal juga mencerminkan standar kualitas atau mutu, higienitas, kebersihan, dan juga keamanan produk.

"(Sertifikasi) Halal itu selain (mendongkrak) keuntungan juga cerminan produk itu bermutu, berkualitas dan berhigienitas, serta aman untuk dikonsumsi," kata Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu, 7 Desember 2025.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan program sertifikasi halal semakin relevan dengan agenda prioritas pemerintah, termasuk di antaranya Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan industri, serta peningkatan daya saing produk UMKM.

Dalam hal ini, lanjut dia, sinergi lintas sektor menjadi kunci untuk memastikan implementasi jaminan produk halal berjalan efektif.
 

Baca juga: Begini Cara Mudah Cek Sertifikat Halal MUI secara Online


(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Permintaan terhadap produk halal meningkat


Selain itu, Aqil Irham menekankan tren global memperlihatkan peningkatan permintaan terhadap produk halal bukan hanya dari negara-negara muslim, tetapi juga dari konsumen global yang memprioritaskan mutu dan keamanan produk pangan.

"Oleh karenanya, industri dan UMKM dalam negeri harus mampu kompetitif dalam semua aspek tersebut, termasuk aspek halal," sebut dia.

Ia menjelaskan penerapan standar halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan kualitas produk dalam negeri.

Ia pun menegaskan kewajiban sertifikasi halal tidak bermakna pembatasan kegiatan produksi dan perdagangan produk. Sebab, prinsip utamanya adalah kepastian hukum dan perlindungan konsumen.

"Kewajiban sertifikasi halal bukan bermakna semua produk diwajibkan bersertifikat halal. Bila sebuah produk memang tidak halal, maka produsen wajib memberikan informasi yang jelas melalui pencantuman atau tanda keterangan tidak halal agar konsumen mendapatkan kepastian," tegas Aqil Irham.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)