Ilustrasi. Foto: Freepik.
Eko Nordiansyah • 5 December 2025 11:30
Jakarta: Selama ini satuan yang paling umum digunakan untuk mengukur berat emas adalah gram. Namun, di beberapa daerah terdapat istilah lain yang juga dipakai sebagai satuan ukur, salah satunya mayam yang masih digunakan secara luas di Aceh.
Melansir dari Sahabat Pegadaian, Mayam merupakan istilah tradisional atau lokal yang digunakan masyarakat Aceh dalam tradisi pernikahan terutama dalam menentukan mahar pernikahan atau jeulamee.
Jeulamee merupakan emas murni yang wajib diberikan calon mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan sebagai syarat sah menikah. Jeulamee diartikan sebagai wujud kesungguhan rasa cinta kasih seorang suami terhadap istri.
Di Aceh, jeulamee ditetapkan dengan standar yang bervariasi mulai dari 2-20 mayam. Istilah mayam dan jeulamee hadir sejak zaman Kerajaan Aceh Darussalam. Hingga kini istilah tersebut masih tetap digunakan oleh penduduk lokal sebagai acuan utama penentu satuan berat emas, khususnya jeulamee.

(Ilustrasi. Foto: Unplash)
Melansir dari Galeri 24, diketahui satu mayam setara dengan 3,33 gram emas. Mayam menjadi ukuran baku masyarakat aceh dalam menetapkan mahar pernikahan, mereka akan langsung menyebut satuan emas dengan "5 mayam/10 mayam/20 mayam" bukan dalam satuan gram.
Adapun cara menghitung berat emas dalam gram berdasarkan ukuran mayam:
Berat emas (gram) = jumlah mayam x 3,33. Contoh: 5 mayam x 3,33 = 16,65 gram.
Lantas berapa harga emas satu mayam? Satu mayam setara dengan 3,33 gram dan harga emas pada 4 Desember 2025 sebesar Rp2.624.000 per gram.
Berat mayam x harga emas satu gram = 3,33 gram x Rp2.624.00 = Rp8.737.920. Didapatkan harga emas satu mayam adalah sekitar Rp8,73 juta.
Melansir dari Emas Jogja, berikut rincian konversi emas dari mayam ke gram:
Sebagai satuan tradisional yang masih digunakan di Aceh, mayam tetap memiliki peran penting dalam transaksi emas hingga saat ini. Dengan memahami konversi mayam ke gram, masyarakat dapat melakukan perhitungan harga dan berat emas dengan lebih akurat. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)