Kasus Ijazah Jokowi, Berkas Rizal Fadillah Cs Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Metrotvnews.com/Siti Yona

Kasus Ijazah Jokowi, Berkas Rizal Fadillah Cs Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Siti Yona Hukmana • 9 February 2026 17:55

Jakarta: Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka klaster pertama kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ketiganya ialah Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik bersama Kejaksaan akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Proses ini dilakukan sebelum pelimpahan berkas perkara.

"Untuk klaster satu, akan diagendakan ekspose dengan Kejaksaan, waktu belum ditentukan. Jadi ada ekspose, artinya ada gelar perkara dari penyidik maupun Kejaksaan, itu ekspose namanya. Nanti itu masih diagendakan waktunya," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

Berkas perkara tersangka klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, masih dilengkapi. Berkas ketiga tersangka dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) beberapa waktu lalu.

"Untuk berkas perkara klaster kedua ini akan dilimpahkan kembali apabila sudah lengkap dalam petunjuk jaksa, pemeriksaan saksi, ahli, dan lain-lain. Apabila sudah lengkap akan dikirimkan kembali, masih melengkapi petunjuk dari Kejaksaan," terang Budi.
 

Baca Juga: 

Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Dalami Saksi Ahli Roy Suryo


Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, menyita 709 dokumen alat bukti, dan mengambil keterangan 22 ahli dengan berbagai bidang keilmuan. Mulai dari ahli pers, keterbukaan informasi publik, bahasa, hingga hukum pidana. 

Kemudian, melaksanakan dua kali gelar perkara, dua kali asistensi, dan satu kali gelar perkara khusus yang menyertakan pengawas eksternal, pengawas internal, maupun para ahli. Tujuannya, agar penanganan perkara baik secara formil maupun materiil dapat terjaga profesionalitasnya.

Dalam gelar perkara khusus pada Senin, 15 Desember 2025, penyidik telah memperlihatkan ijazah Jokowi yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Setelah berkas dilimpahkan, penyidik memeriksa sejumlah ahli meringankan yang diajukan Roy cs. Pemeriksaan ahli masih terus berproses.

Sebanyak tiga tersangka klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 6, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Sementara itu, tiga tersangka klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)