Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton. Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa
Polisi Tangkap 3 Debt Collector yang Viral Perampas Kendaraan di Pasteur Bandung
P Aditya Prakasa • 3 March 2026 12:12
Bandung: Polisi menangkap tiga orang debt collector yang melakukan upaya paksa dan pengadangan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Jalan dr Djundjunan, Pasteur, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Rekaman video aksi ketiga orang tersebut sempat viral di media sosial dan mengundang berbagai respons dari warganet.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menjelaskan kronologi kejadian. Pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, korban yang tengah berkendara di Jalan dr Djundjunan dipepet oleh dua sepeda motor. Para tersangka beralasan bahwa mobil yang digunakan korban bermasalah sehingga perlu dilakukan pengecekan.
"Kemudian debt collector-nya memaksa ibu ini untuk keluar dari mobil dengan alasan untuk mengecek kendaraan yang bermasalah menurut versi dari pihak debt collector," ucap Anton di Mapolrestabes Bandung, Selasa, 3 Maret 2026.
Karena merasa ketakutan, korban kemudian menghubungi saudaranya yang merupakan anggota polisi sambil merekam video kejadian tersebut. Setelah didatangi oleh anggota polisi, ketiga orang debt collector itu pun membubarkan diri.
"Dengan adanya kejadian tersebut, kami dari Satreskrim Polrestabes Bandung bersama-sama dengan unit resmob di Polda Jabar melakukan penyidikan. Dan kami temukan bahwa memang pada saat itu ada tindakan dari debt collector yang memaksa mau mengambil kendaraan di tengah jalan," jelas dia.
Atas kejadian tersebut, polisi melacak keberadaan ketiga orang itu dan berhasil menangkapnya. Saat ini, ketiganya tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polrestabes Bandung.
Anton menambahkan, mobil yang dikendarai korban berpelat nomor luar Bandung, yakni pelat T. Kendaraan tersebut diindikasikan memiliki tunggakan cicilan. Meski demikian, polisi menegaskan tidak membenarkan tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh debt collector.
"Karena masalah cicilan mungkin belum bayar itu adalah ranah keperdataan. Sehingga kami dari kepolisian di sini menindak tegas bagi para debt collector yang merampas kendaraan atau mengambil kendaraan secara paksa. Karena itu sudah jelas melanggar Undang-Undang KUHP di Pasal 48 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara," kata Anton.
.jpg)
Ilustrasi debt collector. Foto: ANTARA/HO-sekedarcatatan.net
Anton mengimbau agar tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan tindak pidana serupa di Kota Bandung. Polisi akan menindak secara tegas debt collector yang melakukan intimidasi dan upaya paksa terhadap debitur atau nasabah.
"Tidak dengan cara-cara dia menakut-nakuti, dengan cara-cara mengintimidasi, apalagi kalau sampai terjadi penganiayaan, pengerusakan. Itu adalah hal yang berbeda. Jika memang debitur secara sukarela menyerahkan kendaraannya tanpa ada paksaan, itu monggo silakan. Tetapi kalau debitur tidak bersedia menyerahkan kendaraan, ya itu tidak boleh ditarik," ucap dia.