Warga menyaksikan jalan longsor di kawasan dataran tinggi Dieng Desa Ratamba, Pejawaran, Banjarnegara, Jawa Tengah, Minggu, 8 Maret 2026. ANTARA FOTO/Anis Efizudin
10 Rumah di Banjarnegara Terancam Pergerakan Tanah
Silvana Febiari • 18 May 2026 15:20
Banjarnegara: Sebanyak 10 rumah warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng) berada dalam perhatian dan pengawasan pemerintah. Rumah-rumah tersebut terancam pergerakan tanah akibat bencana tanah longsor.
"Ada 10 rumah warga berada dalam kondisi terancam akibat pergerakan tanah di sekitar lokasi longsor," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari, dilansir dari Antara, Senin, 18 Mei 2026.
Dia menjelaskan bahwa rumah warga yang terancam pergerakan tanah itu berada di Dusun Jombok Jojogan, Desa Petuguran, Kecamatan Punggelan. Lokasi tersebut sebelumnya mengalami tanah longsor, Sabtu sore, 16 Mei 2026.
Longsor tersebut juga menyebabkan akses Jalan Turut tertutup material tanah. Akibatnya, jalur penghubung menuju Desa Jembangan terhambat dan mengganggu mobilitas transportasi serta aktivitas harian warga setempat.
BNPB mengkonfirmasi sedikitnya ada 11 keluarga atau 32 jiwa harus mengungsi ke tempat yang lebih aman dalam peristiwa ini.
.jpg)
Ilustrasi Medcom.id
Untuk itu, tim reaksi cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjarnegara bersama unsur terkait sudah dikerahkan ke lokasi untuk melakukan peninjauan lapangan, pendataan warga, serta membersihkan material longsoran yang menutup jalan.
"BPBD juga intensif berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat guna menentukan langkah mitigasi lanjutan bagi 10 rumah yang terancam tersebut," ungkap dia.
Saat ini, penanganan bencana masih mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/409 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Cuaca Ekstrem di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025/2026 yang berlaku mulai 23 Oktober 2025 hingga 23 Mei 2026.