Terdakwa Vonis Mati Kasus 214 Kg Ganja di Deli Serdang Kabur

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumatra Utara. Metro TV

Terdakwa Vonis Mati Kasus 214 Kg Ganja di Deli Serdang Kabur

Surya Dharma • 29 January 2026 14:08

Deli Serdang: Seorang terpidana mati kasus penyelundupan 214 kg ganja, Syalihin GP alias Lihin, 39, berhasil kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Selasa sore, 27 Januari 2026. Kejadian terekam jelas dalam CCTV pintu gerbang pengadilan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Deli Serdang, Jenda Riahta Silaban, menjelaskan kronologi. Setelah sidang selesai sekitar pukul 14.28 WIB, sepuluh terdakwa akan dikembalikan ke Lapas. Saat proses dimasukkan ke mobil tahanan, Syalihin melakukan perlawanan.

“Ia memberontak dan menarik paksa borgol yang terhubung dengan terdakwa lain hingga menyebabkan terdakwa lain terjatuh dan terluka. Dengan upaya tersebut, Syalihin berhasil melepaskan borgol dan melarikan diri,” ujar Jenda, Kamis, 29 Januari 2026.
 


Rekaman CCTV menunjukkan ada dua orang menunggu di luar pengadilan dengan dua sepeda motor. Syalihin kemudian dibonceng seorang pria yang mengendarai motor Honda Beat warna putih. Dalam rekaman juga terlihat seorang pemuda berusaha menendang motor tersebut, namun gagal menghentikan pelarian.

Kejari Deli Serdang melalui tim Waltra (Pengawalan dan Pengamanan Tahanan) terus melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangkap kembali terpidana yang kabur.


Ilustrasi Medcom.id

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)