Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi Alexander Sabar. Metrotvnews.com/Muhammad Adyatma Damardjati
Judi Online Ancaman Serius, Ekonomi Tergerus hingga Rp1.100 Triliun
Eko Nordiansyah • 29 January 2026 21:23
Jakarta: Judi online kian dipandang sebagai ancaman serius bagi perekonomian nasional, seiring besarnya potensi dana masyarakat yang terserap ke aktivitas ilegal dan tidak produktif. Pemerintah memperkirakan, tanpa intervensi yang kuat, kerugian ekonomi akibat judi online dapat menembus angka Rp1.100 triliun hingga akhir 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar menyatakan besarnya potensi kerugian tersebut mencerminkan masifnya perputaran uang dalam praktik judi online yang tidak memberikan kontribusi apa pun bagi perekonomian formal.
"Tanpa intervensi yang memadai, potensi kerugian akibat judi online diperkirakan bisa mencapai Rp1.100 triliun di akhir 2025,” ujar Alexander dalam sambutannya di acara bertajuk Judi Pasti Rugi: Perjalanan Lintas Nusantara Berantas Judi Online, Kamis, 29 Januari 2026
Menurut dia, aliran dana ke judi online pada dasarnya merupakan kebocoran ekonomi, karena dana masyarakat berpindah ke jaringan ilegal lintas negara dan tidak kembali ke sistem keuangan nasional. Kondisi ini dinilai berisiko menekan daya beli serta memperburuk kesejahteraan rumah tangga.

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Dampak ekonomi berlapis
Pandangan serupa disampaikan Kepala BPSDMP Komdigi, Dea Rachman. Ia menilai dampak judi online tidak berhenti pada individu pelaku, melainkan menjalar ke keluarga dan lingkungan sekitarnya, sehingga menciptakan efek ekonomi berlapis.“Dengan terserapnya kekayaan secara cepat dan tidak tahu ke mana secara ilegal, efeknya bukan hanya ke pelaku, tapi ke keluarga,” kata Dea dalam kesempatan yang sama.
Ia menjelaskan, hilangnya tabungan, meningkatnya utang konsumtif, hingga konflik rumah tangga akibat judi online berpotensi menurunkan kualitas hidup dan produktivitas masyarakat. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memicu munculnya kelompok rentan ekonomi baru.
Pemerintah menilai upaya pemberantasan judi online bukan hanya agenda penegakan hukum, tetapi juga bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Aliran dana ilegal yang terus dibiarkan berisiko menggerus konsumsi domestik, memperlebar kesenjangan sosial, serta menghambat pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Karena itu, penguatan pengawasan ruang digital, literasi keuangan masyarakat, serta kolaborasi dengan pelaku industri sistem pembayaran terus didorong untuk menekan praktik judi online dan menahan kebocoran ekonomi yang semakin besar. (Muhammad Adyatma Damardjati)