Pengadilan. Foto: Istimewa
Sidang Perkara Obstruction of Justice, Ahli Jelaskan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor
Candra Yuri Nuralam • 31 January 2026 21:43
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar persidangan lanjutan perkara tindak pidana Obstruction of Justice (OJ), dengan terdakwa Tian Bahtiar, pada Jumat, 30 Januari 2026. Sebanyak dua ahli dihadirkan.
Keduanya yakni ahli hukum pidana Universitas Pancasila, Agus Surono, dan ahli hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda. Kedua ahli tersebut menjelaskan terkait dengan Pasal OJ, yaitu Pasal 21 UU Tipikor harus dibuktikan adanya dampak dari perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan.
Chairul Huda mengatakan Pasal 21 UU Tipikor merupakan delik materiel. Selain itu, menurut ahli, obyek Pasal 21 UU Tipikor adalah perintangan dilakukan terhadap tersangka, terdakwa atau saksi.
Chairul Huda menjelaskan jika dalam proses penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan tidak ada tersangka, terdakwa atau saksi yang tercegah, terhalangi atau tergagalkan untuk memberikan keterangan, maka tidak bisa disebut adanya delik OJ.
Di samping itu, Chairul Huda menerangkan Pasal 21 UU Tipikor mensyaratkan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan
harus dilakukan secara melawan hukum (unlawfully), melalui cara-cara seperti membantu tersangka/terdakwa menghindari pemeriksaan, membohongi petugas, menggunakan kekerasan, ancaman, intimidasi, atau janji keuntungan kepada saksi, atau merusak/memalsukan bukti.
“Pembentukan opini publik, penggalangan media, dan penyelenggaraan seminar, diskusi atau kegiatan akademik sama sekali tidak termasuk dalam kategori cara-cara melawan hukum tersebut,” kata Chairul Huda dikutip pada Sabtu, 31 Januari 2026.
Dia menjelaskan terdakwa Tian Bahtiar didakwa dalam kapasitas sebagai Direktur Pemberitaan di salah satu media nasional. Perbuatan yang didakwakan membuat pemberitaan, opini, analisis, monitoring media, hingga ikut meliput penyelenggaraan seminar dan dialog di universitas adalah bagian dari fungsi pers dalam melakukan kontrol publik yang dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 21 UU Tipikor tidak dapat digunakan untuk menyerang kebebasan akademik (academic freedom) dan kebebasan pers (freedom of press) dalam mengkritisi penegakan hukum. Jika terdapat ketidaksesuaian dengan Kode Etik Jurnalistik, koreksinya harus melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, bukan dengan pemidanaan,” jelas Chairul Huda.

Pengadilan. Foto: Istimewa
Berdasarkan keterangan saksi tersebut, penasihat hukum Tian Bahtiar, H. Didi Supriyanto, yakin kliennya akan diputus bebas (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya lepas (onslag). Sebab, sesuai dengan fakta persidangan dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), hingga importasi gula telah terlaksana dan berjalan dengan baik, hingga adanya putusan pengadilan.
“Tidak ada tersangka, terdakwa, saksi maupun ahli yang terhalangi untuk menyampaikan keterangan,” kata Didi.