Ilustrasi. Foto: Dok. Istimewa.
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tak Naik untuk Jaga Daya Beli
Fachri Audhia Hafiez • 1 July 2026 21:26
Jakarta: Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli–September 2026 tidak mengalami kenaikan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Kebijakan strategis ini diambil sebagai langkah konkret menjaga daya beli masyarakat, memperkuat daya saing industri, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 1 Juli 2026.
Baca Juga :
Bahlil menuturkan, instrumen untuk mempertahankan tarif listrik ini sangat krusial demi memastikan biaya energi di Indonesia tetap terkendali. Dengan begitu, roda perekonomian masyarakat maupun aktivitas pelaku usaha dari skala mikro hingga makro dapat bergulir lebih optimal di tengah dinamika global.
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ujar Bahlil.
Penetapan tarif listrik untuk Triwulan III 2026 sendiri mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro periode Februari hingga April 2026. Indikator penentu tersebut mencakup nilai tukar rupiah di angka Rp16.959,32 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 96,12 dolar AS per barel, tingkat inflasi sebesar 0,21 persen, serta Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dolar AS per ton yang dikunci sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Berdasarkan aturan mekanisme tariff adjustment serta akumulasi perubahan parameter ekonomi makro tersebut, tarif listrik bagi golongan nonsubsidi sebenarnya mengarah pada kenaikan. Kendati demikian, pemerintah memilih untuk tidak mengerek tarif dan menanggung beban selisihnya demi kepentingan stabilitas nasional dan kepatuhan terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.
Tidak hanya mengunci tarif pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga menjamin tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak akan mengalami perubahan sepeser pun. Alokasi subsidi ini dipastikan tetap disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Kelompok yang mendapatkan kepastian subsidi tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan pelindung ini diharapkan menjadi katalis positif bagi keberlangsungan sektor-sektor produktif di tanah air.
Sebagai penutup, Kementerian ESDM mengimbau masyarakat luas untuk tetap bijak dan efisien dalam mengonsumsi energi. Di sisi lain, PT PLN (Persero) diinstruksikan untuk terus memperkuat keandalan pasokan, mendongkrak mutu pelayanan, serta menekan inefisiensi operasional di seluruh jaringan kelistrikan nasional.