Mitra pengemudi ojek online. Foto: MI/Bary Fathahillah.
Perpres Ojol Terbit, Biaya Platform Maksimal 8%
Husen Miftahudin • 10 October 2026 20:00
Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Aturan ini mencakup pengaturan biaya platform, tarif transportasi penumpang, hingga layanan pengantaran barang dan makanan melalui aplikasi ojek online (ojol).
Regulasi tersebut mengatur kepastian kemitraan, perlindungan sosial, biaya platform, serta perlindungan penghasilan pengemudi ojol. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah biaya platform sebesar 8 persen.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan ketentuan itu telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Pemerintah juga mengatur tarif transportasi penumpang sebagai acuan layanan ojol.
Dengan adanya ketentuan tersebut, pengaturan biaya platform menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian bagi pengemudi transportasi daring. Namun, biaya platform perlu dibedakan dari tarif yang dibayarkan konsumen karena keduanya merupakan aspek pengaturan yang berbeda.
Biaya untuk pengiriman barang dan makanan
Selain layanan angkutan penumpang, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital. Dalam regulasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertanggung jawab mengatur biaya jasa pengantaran barang dan makanan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan pengaturan itu akan memperhatikan kelayakan penghasilan pengemudi, perlindungan risiko kerja, serta transparansi penetapan harga oleh perusahaan aplikasi. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari perluasan pengaturan transportasi berbasis aplikasi.
Sementara itu, rincian pelaksanaan biaya jasa pengantaran barang dan makanan akan dijabarkan melalui peraturan menteri. Karena itu, besaran biaya untuk layanan tersebut perlu mengacu pada ketentuan lanjutan yang diterbitkan pemerintah.
(Pengemudi ojek online saat membawa penumpang. Foto: dok MI/Ramdani)
Status kemitraan dan perlindungan mitra
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga menegaskan status pengemudi ojol sebagai mitra perusahaan aplikasi. Aturan tersebut mencakup kejelasan hak dan kewajiban antara pengemudi dan perusahaan penyedia layanan.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan.
Pemerintah juga memasukkan aspek perlindungan sosial bagi pengemudi. Selain itu, pengemudi dengan penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Untuk mengawal pelaksanaan kebijakan, pemerintah membentuk satuan tugas lintas kementerian yang melibatkan Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Komdigi. Satuan tugas tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan regulasi berjalan selaras. (Tiaranissa Juliansyah)