Pramono Tunggu Regulasi Menkeu Soal Kepastian Dana Bagi Hasil DKI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta. Foto: Metro TV/Nattasya Amani.

Pramono Tunggu Regulasi Menkeu Soal Kepastian Dana Bagi Hasil DKI

Nattasya Amani Vrazeti • 28 October 2026 13:45

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk memastikan besaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pembahasan DBH saat ini masih dalam tahap finalisasi.

“DBH sekarang ini sedang finalisasi, tentunya kami menunggu PMK dari Kementerian Keuangan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026.

Pramono mengatakan pembahasan dengan pemerintah pusat berjalan dengan baik. Ia berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian bagi Pemprov DKI Jakarta dalam melanjutkan pembangunan ibu kota.

“Diskusi yang ada kemarin berjalan, alhamdulillah berjalan sangat baik, karena bagaimanapun Jakarta tidak ingin kehilangan momentum untuk membangun kotanya,” ujar Pramono.

Selain DBH, Pramono menyebut pemerintah pusat memberikan opsi bantuan pembiayaan kepada Pemprov DKI Jakarta melalui pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Namun, skema pembiayaannya masih dalam proses penghitungan dan finalisasi.

“Selain DBH, ada juga yang kemudian Pemerintah Pusat memberikan bantuan kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk fasilitas apa? Pinjaman dari SMI dengan suku bunga yang sangat kompetitif dan sekarang sedang dihitung finalisasinya,” kata Pramono.

Pramono mengungkapkan pembahasan rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp5,6 triliun saat bertemu Menteri Keuangan. Ia menegaskan Pemprov DKI Jakarta bakal mematuhi seluruh keputusan pemerintah pusat terkait rencana tersebut.

“Saya sampaikan ketika kemarin dengan Menteri Keuangan bahwa apapun yang menjadi keputusan Kementerian Keuangan, Pemerintah DKI Jakarta akan turut serta, akan mengikuti,” ungkap Pramono.

Pramono menilai pemerintah pusat perlu mempertimbangkan kepentingan nasional secara luas jika kebijakan penerbitan obligasi daerah direalisasikan. Langkah tersebut penting agar regulasi yang ditetapkan berlaku adil untuk seluruh provinsi di Indonesia.

“Karena harus mikir tentang daerah-daerah lain, kalau obligasi ini diizinkan misalnya kan harus berlaku bagi semua provinsi, tidak boleh hanya Jakarta saja,” ujar Pramono.


Ilustrasi. Foto: dok. MI.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bertemu dengan Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 27 Oktober 2026. Pertemuan itu membahas dukungan APBN untuk transportasi publik, hunian, hingga renovasi sekolah di Jakarta.

Pramono juga mengapresiasi dukungan Kementerian Keuangan terkait keberlanjutan program beasiswa LPDP Jakarta bagi mahasiswa yang ingin melanjutkan jenjang magister (S2) dan doktoral (S3) ke luar negeri.

(Gabriella Thesa Widiari)