Demutualisasi Dimulai, BEI Buka Peluang Kepemilikan Saham bagi Non-Anggota

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik (tengah) bersama jajaran direksi dalam konferensi pers seusai RUPSLB. Foto: ANTARA/ Muhammad Heriyanto.

Demutualisasi Dimulai, BEI Buka Peluang Kepemilikan Saham bagi Non-Anggota

Husen Miftahudin • 28 October 2026 16:50

Jakarta: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memulai tahapan demutualisasi setelah pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Rabu, 28 Oktober 2026. Perubahan tersebut membuka peluang kepemilikan saham BEI bagi pihak di luar Anggota Bursa.
 
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, perubahan Anggaran Dasar menjadi tahapan awal demutualisasi karena aturan sebelumnya membatasi kepemilikan saham BEI hanya bagi Anggota Bursa.
 
"Itu dilakukan melalui perubahan Anggaran Dasar dulu. Karena di Anggaran Dasar yang lama, yang dapat menjadi pemegang saham hanya Anggota Bursa. Itu yang harus diubah dulu," ujar Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 28 Oktober 2026.
 
Menurut Jeffrey, salah satu ketentuan yang diubah berkaitan dengan pihak yang dapat menjadi pemegang saham. Setelah perubahan tersebut, BEI akan mulai mengundang atau melakukan asesmen terhadap calon pemegang saham baru.
 
"Setelah ini tentu kami akan mulai proses untuk mengundang atau melakukan asesmen terhadap potensi pemegang saham baru nanti," kata Jeffrey.
 
Ia menegaskan perubahan Anggaran Dasar tersebut tidak ditujukan kepada pihak tertentu, melainkan berlaku secara umum bagi calon pemegang saham yang memenuhi ketentuan.
 

 

Kemenkeu, BI, dan Danantara berpeluang jadi pemegang saham

 
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek mengatur pihak-pihak yang dapat menjadi pemegang saham bursa, termasuk Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia.
 
Terkait Danantara Indonesia, Jeffrey mengatakan proses yang berkaitan dengan calon pemegang saham tersebut masih berjalan. Namun, ia belum dapat mengungkapkan nilai penawaran maupun rincian prosesnya kepada publik.
 
Sementara itu, BEI belum menerima penawaran dari Kementerian Keuangan maupun BI. "Di Undang-Undang (UU) disebutkan bahwa Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia (BI) dapat menjadi pemegang saham Bursa," papar Jeffrey.

Ini Dua Mekanisme Penerbitan Saham Baru untuk Proses Demutualisasi yang Masih Dikaji Bursa

(Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik di Gedung BEI, Jakarta. Foto: ANTARA/Muhammad Heriyanto)

 

Tidak otomatis langsung IPO

 
Jeffrey menegaskan demutualisasi tidak secara otomatis membuat BEI melaksanakan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
 
Menurut dia, tahapan berikutnya masih perlu dibahas bersama para pemegang saham. Pembahasan tersebut termasuk kemungkinan penerbitan saham baru yang memerlukan persetujuan pemegang saham.
 
BEI juga belum dapat memastikan target waktu pelaksanaan tahapan selanjutnya karena masih bergantung pada kesiapan proses dan penyelesaian dokumen.
 
"Ke depannya tentu kita harapkan seperti bursa-bursa lain adalah IPO. Tetapi sebelum masuk ke tahap IPO, saat ini kita melalui tahapan ini dulu," kata Jeffrey.
 
Dengan demikian, demutualisasi merupakan tahapan perubahan struktur kepemilikan dan tata kelola bursa, sedangkan keputusan mengenai IPO masih memerlukan proses lanjutan.

(Husen Miftahudin)