Ilustrasi. Foto: Pexels.
BSU Oktober–Desember 2026 Cair Rp900 Ribu, Simak Syarat dan Cara Ceknya
Husen Miftahudin • 24 October 2026 15:30
Jakarta: Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 kembali menjadi perhatian pekerja menjelang penyaluran untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Pemerintah merencanakan bantuan sebesar Rp900 ribu bagi pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima. Namun, masyarakat masih perlu menunggu pengumuman resmi terkait jadwal pencairan dan mekanisme penyaluran bantuan tersebut.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pekerja dapat memantau perkembangan program BSU melalui situs resmi pemerintah. Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak secara otomatis menjamin seseorang menerima bantuan. Karena itu, calon penerima perlu memastikan informasi mengenai persyaratan dan status penyaluran melalui kanal resmi yang tersedia.
Besaran BSU Oktober-Desember 2026
Pemerintah merencanakan BSU 2026 sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026. Dengan skema penyaluran sekaligus, pekerja yang ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh total bantuan sebesar Rp900 ribu.
Meski periode dan besaran bantuan telah direncanakan, tanggal pasti pencairan masih menunggu pengumuman resmi pemerintah. Pekerja diimbau tidak menganggap masuknya periode Oktober sebagai tanda bahwa dana bantuan sudah ditransfer ke rekening penerima.
Syarat penerima BSU 2026
Persyaratan resmi penerima BSU untuk periode Oktober-Desember 2026 masih perlu dikonfirmasi melalui pengumuman Kemnaker. Sebagai gambaran, berikut sejumlah kriteria yang digunakan dalam informasi persyaratan program BSU sebelumnya dan dapat menjadi acuan awal bagi pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Tidak menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), sesuai ketentuan program yang berlaku.

(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Cek status penerima BSU 2026
Pekerja dapat memantau status penerima melalui laman resmi BSU Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/. Pengecekan dapat dilakukan menggunakan NIK sesuai KTP apabila fitur pemeriksaan status tersedia. Berikut langkah-langkah pengecekan yang digunakan pada mekanisme sebelumnya.
- Buka laman resmi BSU Kemnaker melalui https://bsu.kemnaker.go.id/.
- Cari menu atau kolom pengecekan status penerima BSU.
- Masukkan NIK sesuai yang tercantum pada KTP.
- Isi kode keamanan atau captcha yang tercantum.
- Klik tombol cek status dan perhatikan informasi yang ditampilkan.
Selain melalui situs Kemnaker, pekerja dapat memantau informasi melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan serta aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan PosPay apabila layanan terkait BSU 2026 tersedia.
Pastikan informasi yang diperoleh berasal dari sumber resmi dan jangan memberikan kode OTP, kata sandi, atau data perbankan kepada pihak yang tidak dikenal. (Tiaranissa Juliansyah)