Wamenkes: Rujukan BPJS akan Berbasis Kompetensi Medis

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono. Metro TV/Azri

Wamenkes: Rujukan BPJS akan Berbasis Kompetensi Medis

Metro TV • 30 September 2026 12:34

Jakarta: Pemerintah mengubah sistem rujukan BPJS Kesehatan. Sistem rujukan akan diarahkan berbasis kompetensi pelayanan, bukan lagi berdasarkan jenjang atau tipe rumah sakit.

Dalam sistem sebelumnya, pasien dirujuk berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke rumah sakit tipe C, B, hingga A. Pemerintah mengubah mekanisme tersebut agar pasien dapat langsung mendapatkan layanan sesuai kebutuhan medisnya.

“Sekarang kita ubah menjadi berbasis kompetensi. Pelayanan tidak lagi tergantung tipe rumah sakit, C, B, atau A, melainkan tergantung pada jenis pelayanannya,” kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono di RS Kanker Dharmais, Jakarta Barat, Rabu, 30 September 2026.

Kartu Indonesia Sehat. Metro TV/Azri

Dante mengatakan dengan sistem tersebut, rumah sakit dengan kemampuan layanan tertentu dapat menerima pasien sesuai kompetensinya. Bahkan, rumah sakit dengan kapasitas tempat tidur lebih sedikit tetap dapat memperoleh klaim setara tipe A bila mampu memberikan pelayanan dengan kompetensi yang dipersyaratkan.

“Grading rumah sakit tidak lagi berdasarkan jumlah tempat tidur, melainkan berdasarkan kompetensi medisnya,” ujar Dante.
 


Uji coba sistem tersebut akan dilakukan di empat wilayah, yakni Bandung, Tulungagung, Makassar, dan Muara Enim. Pemerintah bakal mengevaluasi hasil uji coba sebelum penerapan lebih luas.

(Azri Arifin)

(Achmad Zulfikar Fazli)