Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri
Kautsar Widya Prabowo • 14 July 2023 20:59
Jakarta: Pemerintah diminta tetap menggelar seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun yang tertuang dalam Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menjelaskan secara implisit keputusan MK telah memerintahkan pemerintah menggelar seleksi pimpinan KPK. Hal itu terlilhat dari hasil perubahan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK.
Dalam ketentuan tersebut berbunyi capim KPK berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK. Serta, paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.
"Kalau dibaca baik harus seleksi segera, karena harus memenuhi frasa pernah berpengalaman menjadi pimpinan KPK dan itu artinya, orang yang 49 tahun belum 50 tahun bisa mengajukan diri sebagai pimpinan KPK," ujar Feri kepada Medcom.id, Jumat, 14 Juli 2023.
Feri menegaskan pasal tersebut memberikan kesempatan bagi pemimpin KPK sebelumnya kembali mengikuti proses seleksi. Untuk itu, seleksi pemimpin KPK selanjutnya harus segera digelar sebelum era Firli Bahuri cs selesai pada November mendatang.
"Artinya harus tahu diri lakukan seleksi kalau enggak akan kehilangan makna," ungkap dia.
Lebih lanjut, Feri menilai jika pemerintah memahami putusan MK, tidak perlu dilakukan upaya pengujian materi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2022 mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Sebab, ketentuan tersebut seharusnya tidak diterapkan untuk periode saat ini.
"Ini prombelmatik, pemerintah tidak baca putusan baik-baik malah meinterprentasikannya sesuka hati," jelas dia.