Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Foto: BPMI Setwapres
Kautsar Widya Prabowo • 5 August 2023 13:44
Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer perlu disempurnakan. Dia menilai wajar apabila payung hukum itu hendak direvisi.
"Saya kira Undang-Undang (No) 31 itu akan mengalami hal yang sama, ada hal-hal yang perlu disempurnakan (agar) lebih sesuai dengan tuntutan keadaan," ujar Wapres dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Agustus 2023.
Wapres mengatakan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sudah tepat. Mahfud, kata Wapres, memastikan pemerintah akan mempertimbangkan revisi UU Peradilan Militer masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) jangka panjang.
"Dalam waktu sekian lama, biasanya setelah pelaksanaan, ada hal-hal yang dirasakan untuk direvisi," jelas dia.
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) atas kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas RI Tahun Anggaran 2021-2023. Sebelumnya Henri terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang sama.
Sejumlah pihak mendesak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pasalnya, ketentuan UU ini dianggap membuat seorang anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum dapat lolos dari jerat hukum karena akan diadili di peradilan militer.