Pengadilan Negeri Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY menggelar sidang kasus tertembaknya warga Dusun Wuni, Desa Nglindur, Kecamatan Girisubo, Aldi Aprianto, secara daring. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 4 August 2023 06:08
Yogyakarta: Pengadilan Negeri Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menggelar sidang kasus tertembaknya warga Dusun Wuni, Desa Nglindur, Kecamatan Girisubo, Aldi Aprianto, secara daring pada Kamis, 3 Agustus 2023. Terdakwa anggota Polsek Girisubo, Briptu MK, tak hadir secara langsung pada sidang pembacaan dakwaan.
Humas Pengadilan Negeri Wonosari, Bima Adiwibowo, mengatakan sidang kasus itu digelar masih dengan standar situasi pandemi covid-19. Meskipun, secara resmi kebijakan pemerintah sudah mencabut status pandemi.
"Hakim dan jaksa penuntut umum menyepakati sidang (secara daring) ini. Untuk terdakwa menjalani sidang dari Lapas Wonosari," kata Bima.
Sidang dipimpin hakim ketua Anisa Novianti, serta hakim anggota Iman Santoso, dan I Gede Adi Muliawan. Jaksa Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Nur Rahmat, mendakwa Briptu MK melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Jaksa membeberkan kronologis insiden nahas yang menewaskan korban akibat tertembus timah panas itu. Nur menyebut Briptu MK meminta senjata dari sesama anggota polisi saat naik ke panggung saat akan menenangkan kerumunan warga dalam acara hiburan musik.
Briptu MK disebut sudah diingatkan senjata yang diminta telah berisi peluru dan sudah dikokang. Polisi asal Kabupaten Sleman itu diduga mengabaikan peringatan ancaman senjata.
"Terdakwa diketahui mengerti namun tidak mengecek kunci dari senjata tersebut," kata dia.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan. Majelis hakim mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis, 10 Agusus 2023.
Sementara Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba mengkritik persidangan itu. Menurut dia, sidang dengan cara serupa semestinya juga dilakukan pada kasus-kasus lain supaya konsisten.
"JPW berharap sidang online bagi terdakwa anggota Polsek Girisubo ini berlaku juga bagi terdakwa lainnya. Jangan tebang pilih. Jangan ada hak istimewa atau privilege karena terdakwanya anggota Polri," kata Baharudddin.
Ia meminta Pengadilan Negeri Wonosari mengevaluasi tata cara pelaksanaan sidang saat ini. Baharuddin mencontohkan persidangan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang digelar secara luring. Para terdakwa dan saksi-saksi hadir langsung di persidangan.
"Toh ini pemerintah sudah memutuskan bahwa negara kita memasuk ke masa endemi bukan pandemi lagi," ujarnya.
Baharuddin menjelaskan pengalaman sidang daring dalam perkara korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, sering kali pengeras suara terganggu. Menurutnya, sidang lanjutan semestinya digelar luring.
"Dengan sidang secara langsung, maka majelis hakim, JPU, maupun penasihat hukum lebih banyak menggali keterangan, baik dari saksi-saksi maupun terdakwa. Selain itu, setiap sidang digelar pihak PN Wonosari dapat meminta personel kepolisian dari Polres Gunungkidul mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," kata dia.