Investasi Migas di Indonesia Kalah Saing, Pemerintah Ubah Syarat

Ilustrasi lapangan minyak. Foto: Kementerian ESDM

Investasi Migas di Indonesia Kalah Saing, Pemerintah Ubah Syarat

Annisa Ayu Artanti • 15 June 2023 09:57

Jakarta: Pemerintah mengubah beberapa terms and conditions (syarat dan ketentuan) dalam penawaran wilayah kerja migas untuk mendongkrak kembali investasi dibidang minyak dan gas bumi (migas).

Seperti diketahui, Indonesia masih memiliki potensi sumber daya migas yang besar, khususnya di Indonesia timur. Berdasarkan data geologi masih banyak cekungan-cekungan migas yang bisa dieksplorasi dan eksploitasi.

Namun, pemerintah mengakui di dunia industri migas ternyata daya saing Indonesia tidak setinggi negara-negara lainnya. Oleh karena itu pemerintah melakukan perbaikan di bidang investasi migas, mulai dari terms and conditions dalam penawaran wilayah kerja migas, fleksibilitas  bentuk kontrak kerja sama, hingga fasilitas perpajakan dan insentif.

"Pemerintah terus berupaya meningkatkan iklim investasi migas. Kami mendengarkan masukan investor termasuk KKKS dan berupaya meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dikutip dari laman Ditjen Migas, Kamis, 15 Juni 2023.

Tutuka memaparkan, pemerintah melakukan perbaikan terms and conditions pada lelang wilayah kerja (WK) migas berupa perbaikan sharing split First Tranche Petroleum (FTP) sebesar 10 persen shareable, signature bonus bersifat open bid, fleksibilitas bentuk kontrak bagi hasil, DMO price sebesar 100 persen ICP, tidak ada kewajiban untuk mengembalikan sebagian wilayah kerja selama tiga tahun pertama, tidak ada cost ceiling untuk Cost Recovery dan kemudahan untuk akses paket data melalui mekanisme keanggotaan (membership).

"Pemerintah memberikan bagi hasil yang menarik untuk wilayah kerja migas yang beresiko tinggi. Untuk gas, bagi hasilnya dapat mencapai 50 persen bagi pemerintah dan 50 persen bagi KKKS,” jelasnya.

Perbaikan bagi hasil sebesar 50:50 ini, lanjut dia, telah diimplementasikan di sejumlah kontrak kerja sama migas, antara lain Blok Agung I dan Blok Agung II yang dikelola bp.

Pemerintah juga berupaya melakukan perbaikan terms and conditions untuk blok existing demi meningkatkan produksi, penyempurnaan data hulu migas, serta penyederhanaan perizinan.

"Kami menyadari daya saing Indonesia tidak setinggi negara tetangga. Namun demikian, kami berupaya meningkatkan IRR (Internal Rate of Return)  yang saling menguntungkan bagi Pemerintah dan KKKS," ungkapnya.

Terkait perpajakan dan insentif, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan memiliki pemahaman yang sama untuk memberikan fasilitas ini demi menunjang usaha migas. Fasilitas perpajakan dan insentif ini juga diharapkan dapat diberikan bagi kegiatan CCS/CCUS.  

Selain hal-hal tersebut, pemerintah mendukung revisi UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang merupakan inisiatif DPR.  
Sementara mengenai bentuk kontrak kerja sama, kata dia, Pemerintah tengah merevisi aturan mengenai kontrak kerja sama Gross Split menjadi lebih sederhana.

“Kami berupaya menyederhanakan bentuk kontrak Gross Split. Draf usulan telah disampaikan kepada stakeholder, serta menerima sejumlah masukan perbaikan. Diharapkan dalam waktu satu atau dua bulan ke depan dapat diselesaikan,” paparnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)