Ilustrasi PT Vale Indonesia Tbk. Foto: Vale Indonesia
Annisa Ayu Artanti • 14 June 2023 15:10
Jakarta: PT Vale Indonesia Tbk (INCO) diminta tidak hanya melepas 11 persen saham untuk didivestasikan, melainkan 20 persen lagi tambahannya.
Pasalnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Vale Indonesia berkewajiban melakukan divestasi saham hingga 51 persen kepada mendivestasikan sahamnya kepada Pemerintah/Pemda/BUMN/BUMD untuk mendapatkan perpanjangan kontrak.
Saat ini porsi saham Vale Indonesia terdiri dari Vale Canada Limited sebesar 43,79 persen, MIND ID 20 persen, dan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd sebesar 15,03 persen. Sementara itu sisanya merupakan saham masyarakat/publik sebesar 21,18 persen, yang terdiri dari pemodal asing 59,47 persen, dan pemodal nasional 40,53 persen.
"Apabila tidak mau, maka operasi produksinya dapat tidak diperpanjang dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 2025 ketika KKnya berakhir," ujar Pengamat Hukum Pertambangan Ahmad Redi kepada wartawan, Rabu, 14 Juni 2023.
Jika Vale Indonesia tak mau mendivestasikan saham itu, Ahmad Redi berujar, sebenarnya pemerintah juga bisa tidak melakukan perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia pasca 2025. Pemerintah tinggal menugaskan BUMN untuk melakukan operasi produksi tambang Vale.
"Lalu menugaskan BUMN bekerja sama dengan BUMD untuk melakukan operasi produksi," ucapnya.
Skema lain, lanjut dia, mengacu pada Undang-Undang Minerba yang bisa dilakukan pemerintah adalah menciutkan wilayah Kontrak Karta Vale Indonesia tidak lebih dari realisasi 25 ribu ha, sisanya diciutkan untuk diusahakan BUMN dan BUMD.
Adapun, Vale Indonesia termasuk perusahaan pemegang Kontrak Karya yang memiliki luas lahan konsesi cukup besar yakni mencapai 118.017 hektare (ha) meliputi Sulawesi Selatan (70.566 ha), Sulawesi Tengah (22.699 ha) dan Sulawesi Tenggara (24.752 ha). Hanya saja pemanfaatannya memang baru sedikit sekitar 7.000 ha.
Seperti diketahui, pada 1990 Vale Indonesia telah melepaskan 20 persen sahamnya melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menjadi perusahaan terbuka. Saat itu pemerintah mengakui saham Vale Indonesia yang terdaftar di BEI merupakan pemenuhan divestasi kepada peserta sebesar 20 persen.
Kendati demikian, Ahmad Redi menegaskan saham publik ini ada pula masalah hukum karena di-IPO kan sebelum kewajiban 51 persen kepada pemerintah.
"Solusinya saham dimiliki Vale Canada Limited (VCL) 44,3 persen harus ditawarkan didivestasikan kepada Pemerintah Indonesia di luar 11 persen yang sedang ditawarkan. Dengan demikian, kepemilikan Pemerintah melalui BUMN bisa menjadi 51 persen," ujarnya.
"Porsi 20 persen saham di MIND ID, 11 persen saham yang akan ditawarkan, dan 20 persen saham harus ditawarkan lagi ke pemerintah," imbuhnya.