Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Media Indonesia • 20 August 2023 11:02
Jakarta: Polda Metro Jaya menaikkan status kasus penipuan pada aplikasi Jombingo. Artinya, tersangka dalam kasus ini akan segera ditentukan.
"Kita akan tunggu dalam satu minggu ke depan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Minggu, 20 Agustus 2023.
Ade masih menyimpan rapat sosok yang berpotensi menjadi tersangka penipuan. Yang jelas, polisi sudah melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak.
"Akan di-update siapa-siapa saja yang ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana yang terjadi," ujarnya.
Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan penipuan dalam aplikasi e-commerce Jombingo yang merugikan korban hingga Rp42,1 juta. Polisi tengah melakukan pengecekan terkait izin dari PT. Bingoby Digital Kreasi atau perusahaan Jombingo.
Pengusutan kasus ini dilakukan berbekal dua laporan polisi. Laporan pertama dilayangkan ke Polres Depok oleh seorang korban berinisial N yang mengaku rugi sebesar Rp37.802.000. Laporan terdaftar dengan nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tertanggal 26 Juni 2023.
Laporan kedua dibuat korban, EN, ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023. Dalam laporannya, korban mengaku rugi sebesar Rp4,5 juta.