Ilustrasi Pemilu 2024/Medcom.id
Media Indonesia • 11 June 2023 16:37
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka data badan calon legislatif (bacaleg) per daerah pemilihan (dapil). Hal tersebut untuk memastikan keterwakilan perempuan.
“Pasal 3 huruf f dalam UU No. 7 Tahun 2017, prinsip terbuka adalah salah satu dari sebelas prinsip penyelenggaraan Pemilu. KPU pasti melaksanakan prinsip tersebut,” papar Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu, 11 Juni 2023.
Idham menerangkan KPU akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR. Termasuk, verifikasi terhadap terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit tiga puluh persen.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, menerangkan pihaknya akan melakukan pengawasan. Sekaligus, koreksi jika KPU terbukti tak membuka data bacaleg secara detil, khususnya per dapil.
“Tentu kita cek, kita sangat terbuka, Bawaslu akan melakukan pengawasan,” tegas Bagja.
Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak KPU agar membuka data bakal calon anggota legislatif yang akan bertarung pada Pemilu 2024 untuk kursi DPR. Anggota Koalisi, Titi Anggraini, menduga data yang disodorkan KPU tak merepresentasikan kepatuhan partai politik terhadap aturan 30 persen keterwakilan perempuan sesuai Undang-Undang Pemilu.
“Persentase keterwakilan perempuan dalam daftar bacaleg mestinya tidak hanya berupa total keseluruhan gabungan seluruh dapil, tapi juga harus ditampilkan data persentase keterwakilan perempuan pada setiap daerah pemilihan," papar Titi.
Jika KPU membuka data lengkap dapil, maka akan terlihat mana saja partai yang belum memenuhi ketentuan afirmasi keterwakilan perempuan 30 persen di setiap Dapil.
"Apakah partai politik patuh memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bacaleg pada setiap dapil," ujar Anggota Dewan Penasihat Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) itu.
Yakub Pryatama