5 Tersangka Pelaku Tawuran Maut di Jatiasih Bekasi Ditangkap

Tersangka tawuran maut di Mapolres Metro Bekasi Kota.

5 Tersangka Pelaku Tawuran Maut di Jatiasih Bekasi Ditangkap

Antonio • 26 June 2025 22:44

Bekasi: Lima pelaku aksi tawuran maut yang menewaskan seorang remaja di Jalan Raya Kodau, Kota Bekasi, diringkus Polres Metro Bekasi Kota. Dua orang di antaranya masih berstatus sebagai pelajar, T, 16, dan M, 17.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan, tiga pelaku lain yang ditangkap sudah berusia dewasa masing-masing berinsial F, R dan L, ketiganya berusia 18 tahun.

"Pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 Jam 15:30 WIB, Tim Opsnal Resmob Bekasi Kota berhasil mengamankan lima orang pelaku dan tiga bilah senjata tajam," katanya di Bekasi, Kamis, 26 Juni 2025.

Dia menerangkan, kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Peristiwa itu bermula ketika korban tewas, FR, sedang bersama kekasihnya di salah satu warteg di Pondok Gede. 
 

Baca: Tawuran Maut 2 Geng Bekasi, 1 Orang Tewas

Lalu, salah satu teman FR memberitahu bahwa kelompok mereka yang bernama ”Srigala JKT Grandpark Pondok Gede” ingin melakukan aksi tawuran melawan GM (Gang Masjid South City Jatiasih) di Jalan Raya Kodau RT 01/07, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi sekira pukul 03.30 WIB. FR pun menuju ke TKP bersama I dengan mengendarai sepeda motor.

"Jadi ini adalah perkelahian antara dua kelompok yang sepakat untuk mengadakan tawuran," ujarnya. 

Saat tawuran, kelompok FR dipukul mundur dan berusaha untuk melarikan diri. Sementara, FR yang melihat kelompoknya kalah ini mencoba untuk membantu. "Tetapi nahas yang bersangkutan terjatuh kemudian dikeroyok oleh para pelaku ini. Kemudian korban mengalami luka bekas bacokan di bagian wajah dan perut. Kemudian dibawa ke rumah sakit tapi korban tidak tertolong," katanya. 

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)