Pria Inggris Terbukti Bersalah usai Bakar Al-Qur’an di London

Kepolisian London mengamankan lokasi pembakaran Al-Quran. (Anadolu Agency)

Pria Inggris Terbukti Bersalah usai Bakar Al-Qur’an di London

Willy Haryono • 3 June 2025 13:57

London: Seorang pria berusia 50 tahun dinyatakan bersalah atas pelanggaran ketertiban umum yang diperberat oleh unsur agama, setelah membakar salinan Al-Qur’an di luar Konsulat Turki di Knightsbridge, London, dalam insiden yang memicu perdebatan luas mengenai batas kebebasan berekspresi di Inggris.

Melansir dari Anadolu Agency, Selasa 3 Juni 2025, terdakwa bernama Hamit Coskun dilaporkan meneriakkan slogan-slogan Islamofobia saat membakar kitab suci umat Islam di depan publik Inggris pada Februari lalu.

Aksinya kemudian menjadi viral di berbagai platform media sosial dan memicu kecaman luas.

Dalam sidang yang digelar Senin, 2 Juni 2025, Hakim Distrik John McGarva menyatakan bahwa tindakan Coskun “termotivasi setidaknya sebagian oleh kebencian terhadap umat Muslim” dan bahwa perilakunya bukan merupakan bentuk penggunaan hak berekspresi yang wajar berdasarkan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam pembacaan putusannya, Hakim McGarva mengatakan, “Tindakan Anda membakar Al-Qur’an di lokasi tersebut sangat provokatif dan disertai bahasa kasar, sebagian di antaranya ditujukan kepada agama dan penganutnya. Hal ini menunjukkan motivasi kebencian terhadap umat Islam.”

Coskun membela dirinya dengan mengklaim bahwa aksinya merupakan bentuk kebebasan berbicara, namun hakim menolak argumen tersebut dan menyatakan bahwa terdakwa memiliki kebencian yang mendalam terhadap Islam dan pengikutnya.

“Terdakwa berusaha membedakan antara agama dan penganutnya, namun hal tersebut tidak dapat dibenarkan,” ujar hakim.

Pengadilan juga mengungkapkan bahwa dalam demonstrasi tersebut, Coskun meneriakkan kalimat seperti “Al-Qur’an sedang dibakar”, sambil mengucapkan kata-kata kasar dan menghina Islam.

Tindakan tersebut memicu dua insiden kekerasan terhadap dirinya, yang meskipun tidak dibenarkan, menunjukkan tingginya potensi gangguan ketertiban umum yang ditimbulkan.

Hakim menyimpulkan bahwa Coskun bermaksud memprovokasi reaksi publik, dengan menilai bahwa waktu, tempat, dan cara aksinya telah dirancang untuk menciptakan ketegangan.

“Dia tahu bahwa umat Muslim akan berada di lokasi tersebut, dan ia menyadari bahwa tindakannya sangat mungkin memicu kemarahan,” pungkas hakim dalam putusannya. (Muhammad Reyhansyah)

Baca juga:  Menlu Denmark: Aksi Pembakaran Al-Quran Tak Sesuai Nilai di Masyarakat

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Willy Haryono)