Suasana persidangan kasus suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto/Metrotvnews.com/Candra
Jakarta: Hakim dalam sidang perintangan penyidikan dan dugaan suap antarwaktu (PAW), yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, diminta berani adil dan memvonis bebas. Terutama, jika dakwaan terkait Hasto tak terbukti.
"Tentunya hakim juga harus fair dan berani untuk menyatakan bahwa HK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan, dan putusannya menjadi Bebas dari segala dakwaan (vrijspraak)," kata pakar pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Wahyu Priyanka Nata Permana, saat dikonfirmasi Rabu, 21 Mei 2025.
Menurut dia, fairness dibutuhkan dalam menyikapi fakta persidangan. Wahyu menilai sejauh ini belum ada fakta yang bisa membuktikan dugaan perintangan penyidikan.
Wahyu melihat Hakim yang terikat dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP, harus memastikan terpenuhinya minimal 2 alat bukti yang sah dan memperoleh keyakinan atas hal tersebut. Hal serupa, kata dia, berlaku bagi penyidik dalam proses penyidikan yakni dalam menetapkan Tersangka haruslah didasarkan adanya 2 alat bukti yang sah.
Konteks sah yang dimaksud Wahyu, yakni tidak hanya dilihat secara kuantitas atau jumlah maupun sah secara prosedur dalam mendapatkannya. Konteks sah, kata dia, harus sesuai kualitas atau subtansi/relevan untuk membuktikan unsur-unsur pasal yang disangkakan.
Wahyu juga mengulas keterangan seluruh saksi di persidangan tersebut. Menurut Wahyu, kesaksian mereka sangat kuat, karena memenuhi kualifikasi sebagai saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri dugaan tindak pidana yang didakwakan.
"Kalau misalnya saksi tidak memenuhi kualifikasi, maka tentunya tidak memiliki nilai pembuktian sebagai alat bukti yang sah," kata Wahyu.
Seperti diketahui, beberapa saksi yang dinilai tak sesuai klasifikasi itu juga dihadirkan pada persidangan Hasto Kristiyanto. Misalnya, penyidik KPK Rossa Purbo Bekt, dan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo.
Kesaksian mereka sempat dipertanyakan relevansinya oleh kubu Hasto Kristiyanto. Sebab, keduanya tidak melihat atau mengalami secara langsung.
Adapun Jaksa KPK membantah, bahwa mereka tak bisa jadi saksi karena tida mengalami langsung proses rasuah. Jaksa menilai pengadilan butuh keterangan mereka, salah satunya saksi Arif Budi, untuk menyampaikan hasil keseluruhan dari proses penyelidikan.
Sementara itu, ada kesaksian Staf Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan (PDIP), Kusnadi. Keterangan Kusnadi membantah dakwaan jaksa. Terutama, yang menyebut uang itu dititipkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sebab, dari keterangannya, terungkap sumber uang berasal dari Harun Masiku. Yakni sejumlah Rp400 juta.
Kemudian, tas berisi uang itu, kata Kusnadi telah diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah melalui stafnya yang bernama Patrick Gerard Masoko alias Geri.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.