Jakarta: Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak membuang limbah hewan kurban ke saluran air atau got.
Imbauan ini dikeluarkan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah pencemaran yang dapat membahayakan kesehatan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan imbauan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.
Pergub ini mengatur penanganan limbah cair dan padat yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi pencemaran lingkungan.
Adapun, Pemprov Jakarta dan panitia kurban sudah menerapkan prinsip "Eco Qurban" yakni praktik penyelenggaraan pemotongan hewan kurban yang berprinsip kepada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan "on-site' atau di lokasi pemotongan.
“Prinsipnya tidak mencemari dan mengotori lingkungan, baik pada saat pelaksanaan maupun setelahnya sehingga jangan sampai ada limbah seperti darah, isi perut atau bagian hewan kurban lainnya dibuang sembarangan ke selokan, got atau kali," kata Asep, Kamis, 22 Mei 2025.
Asep juga mengatakan, jika limbah kurban tidak ditangani dengan baik maka dapat menimbulkan bau tak sedap sehingga mengganggu kenyamanan warga, bahkan dapat membahayakan kesehatan serta merusak ekosistem badan air.
Tak hanya itu, Eco Qurban juga mendorong masyarakat untuk menggunakan kemasan ramah lingkungan untuk pembagian daging.
"Gunakan wadah guna ulang seperti besek bambu, daun pisang atau wadah makanan guna ulang pribadi daripada plastik sekali pakai," lanjutnya.