Praperadilan Nadiem Ditolak, Hakim: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Praperadilan Nadiem Ditolak, Hakim: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Candra Yuri Nuralam • 13 October 2025 14:53

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendibudristek), Nadiem Anwar Makarim. Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai sesuai prosedur.

“Penyidikan yang dilakukan termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di PN Jaksel, Senin, 13 Oktober 2025.
 


Hakim menilai Kejagung sudah cukup bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Komplain soal tidak diberikannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pun ditolak hakim.

“Karena sah menurut hukum,” ucap Ketut.

Ketut menyebut bukti dalam persidangan yang diberikan kubu Nadiem bukan ranah praperadilan. Itu, lanjutnya, harus diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi (tipikor).

Kejagung diperintahkan untuk melanjutkan persidangan ini. Majelis tunggal memberikan hukuman beban biaya sidang kepada kubu Nadiem.


Mantan Mendibudristek, Nadiem Anwar Makarim. Foto: Dok. Kejagung.

Dalam perkembangannya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus ini. Kini, Nadem menggugat status itu lewat praperadilan.

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi Chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)