Meski Dihantam Kasus Tak Sesuai Takaran, Stok MinyaKita Dipastikan Aman

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Foto: MI/Naufal Zuhdi.

Meski Dihantam Kasus Tak Sesuai Takaran, Stok MinyaKita Dipastikan Aman

Naufal Zuhdi • 12 March 2025 14:00

Jakarta: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjamin ketersediaan stok MinyaKita menjelang Idulfitri 1446 H dalam kondisi aman, di samping ramainya isu MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

"Kita memastikan ketersediaan MinyaKita akan ada, tetap ada. Jadi masyarakat tidak perlu panik," ucap pria yang karib disapa Busan itu saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rabu, 12 Maret 2025.

Lebih lanjut, Busan menyampaikan produsen MinyaKita telah berjanji untuk menaikkan distribusi hingga dua kali lipat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran.

"Kemudian distributor kita kan enggak hanya satu-dua, kan puluhan ya, distributor kita banyak. Sehingga semua (distribusi) tetap jalan sesuai harapan kita, mudah-mudahan lebaran nanti harga terjangkau," imbuh dia.

Merespons isu MinyaKita yang banyak tidak sesuai dengan takaran, Busan menegaskan pihaknya telah memberi sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran.

"Perusahaan-perusahaan sudah kita tutup, tidak bisa beroperasi lagi. Ini kan mau lebaran, kami minta para pelaku usaha untuk ikut tertib usaha, menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjual barang atau Minyakita sesuai HET dan ukurannya harus sesuai aturan yang berlaku," beber Busan.
 

Baca juga: Dikomplain Gegara Takarannya Kurang, Pedagang di Pati Terpaksa Jual Murah MinyaKita


(Ilustrasi MinyaKita. Foto: dok MI/Palce Amalo)
 

MinyaKita tak sesuai takaran akan ditarik


Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menegaskan seluruh produk Minyak Goreng Rakyat (MGR) MinyaKita yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditarik dari pasaran.

"Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, bagi produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk MGR dari distribusi," terang Moga.

Ia menjelaskan, penarikan tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan awal terlebih dahulu yang diawali teguran tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama tujuh hari kerja.

"Bila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut tidak diindahkan, maka dilakukan tindakan berupa penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan MGR dari distribusi, hingga dan/atau rekomendasi pencabutan perizinan berusaha penarikan produk," tutur Moga.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)