Pasukan Garda Nasional Amerika Serikat. Foto: The New York Times
Washington: Seorang hakim federal Amerika Serikat mengeluarkan perintah penangguhan sementara terhadap rencana pemerintahan Donald Trump untuk mengerahkan Pasukan Garda Nasional di Washington DC.
Dalam putusan yang disampaikan Kamis, 20 November 2025, Hakim Distrik AS Jia Cobb menyatakan bahwa pemerintahan Trump melampaui batas kewenangannya karena memerintahkan pengerahan pasukan tanpa adanya permintaan resmi dari otoritas sipil setempat.
Mengutip dari Yeni Safak, Jumat, 21 November 2025, Hakim Cobb mengakui bahwa Presiden Trump memiliki peran sebagai panglima tertinggi, namun menegaskan bahwa kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh undang-undang federal.
Cobb menuliskan bahwa penafsiran kekuasaan Presiden melalui Pasal II Konstitusi secara terlalu luas dapat menghilangkan peran Kongres dalam mengatur Distrik Columbia dan Garda Nasionalnya. Putusan tersebut menunda eksekusi hingga 11 Desember untuk memberikan kesempatan bagi pihak pemerintah mengajukan banding.
Dasar hukum dan implikasi kebijakan
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa kewenangan akhir atas Distrik Columbia berada di tangan Kongres dan pemerintah federal tidak dapat mengerahkan Garda Nasional tanpa permintaan otoritas sipil. Ia juga menyebut bahwa pelaksanaan kedaulatan Distrik mengalami kerugian yang tidak dapat diperbaiki apabila pengerahan pasukan tetap dilanjutkan.
Penundaan putusan ini dilakukan karena terdapat pertanyaan konstitusional yang signifikan yang perlu diuji melalui proses banding, sehingga menjadi kemunduran bagi kebijakan keamanan publik pemerintahan Trump.
Keputusan ini juga berada dalam konteks pertarungan hukum yang lebih luas terkait strategi keamanan nasional pemerintahan Trump. Pada Agustus 2025, Trump mengumumkan penempatan polisi lokal DC di bawah kendali federal, serta merencanakan pengerahan Garda Nasional ke sejumlah kota besar yang dipimpin Partai Demokrat. Ia juga mengeluarkan ancaman intervensi militer di Baltimore, New York, dan San Francisco.
Putusan hakim Cobb membatasi ruang gerak pemerintahan Trump dalam menerapkan kebijakan keamanan tersebut sekaligus menegaskan kembali pembagian kekuasaan antara eksekutif dan legislatif dalam sistem pemerintahan Amerika Serikat.
(Muhammad Adyatma Damardjati)