Ketua Umum (Ketum) SOKSI periode 2025-2030, Mukhamad Misbakhu. Foto: Istimewa.
Anggi Tondi Martaon • 7 September 2025 12:17
Jakarta: Kementerian Hukum mengeluarkan surat keputusan (SK) kepengurusan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) periode 2025-2030. Dalam SK Kemenkumham Nomor AHU-0001556.AH.01.08, Ketua Umum (Ketum) SOKSI yaitu Mukhamad Misbakhun.
Ketua Tim Hukum SOKSI, Purwoko, menegaskan bahwa SK ini adalah bukti kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan mengakhiri perdebatan yang selama ini terjadi.
"Penerbitan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001556.AH.01.08. Tahun 2025 ini mengukuhkan kepengurusan yang sah dan legitimate. Ini adalah penegasan bahwa negara hadir untuk menegakkan supremasi hukum," ujar Purwoko melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 September 2025.
Purwoko menjelaskan bahwa pengesahan ini tidak hanya bersandar pada SK Kemenkum, tetapi juga memiliki dua pilar legitimasi yang tidak terbantahkan. Salah satunya, Misbakhun terpilih secara sah dan demokratis melalui Musyawarah Nasional (MUNAS) XII SOKSI tahun 2025, yang telah dilaksanakan di Jakarta, pada 19-21 Mei 2025.
SK Kemenkumham secara spesifik mengesahkan Misbakhun sebagai Ketua Umum, Puteri Anetta Komarudin sebagai Sekretaris Jenderal, dan Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra sebagai Bendahara Umum.
Baca juga:
Adies Kadir Kembali Maju Jadi Ketua Umum MKGR Periode 2025-2030 |