Kemenkum Keluarkan SK Kepengurusan SOKSI 2025-2030

Ketua Umum (Ketum) SOKSI periode 2025-2030, Mukhamad Misbakhu. Foto: Istimewa.

Kemenkum Keluarkan SK Kepengurusan SOKSI 2025-2030

Anggi Tondi Martaon • 7 September 2025 12:17

Jakarta: Kementerian Hukum mengeluarkan surat keputusan (SK) kepengurusan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) periode 2025-2030. Dalam SK Kemenkumham Nomor AHU-0001556.AH.01.08, Ketua Umum (Ketum) SOKSI yaitu Mukhamad Misbakhun.

Ketua Tim Hukum SOKSI, Purwoko, menegaskan bahwa SK ini adalah bukti kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan mengakhiri perdebatan yang selama ini terjadi.

"Penerbitan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001556.AH.01.08. Tahun 2025 ini mengukuhkan kepengurusan yang sah dan legitimate. Ini adalah penegasan bahwa negara hadir untuk menegakkan supremasi hukum," ujar Purwoko melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 September 2025.

Purwoko menjelaskan bahwa pengesahan ini tidak hanya bersandar pada SK Kemenkum, tetapi juga memiliki dua pilar legitimasi yang tidak terbantahkan. Salah satunya, Misbakhun terpilih secara sah dan demokratis melalui Musyawarah Nasional (MUNAS) XII SOKSI tahun 2025, yang telah dilaksanakan di Jakarta, pada 19-21 Mei 2025.

SK Kemenkumham secara spesifik mengesahkan Misbakhun sebagai Ketua Umum, Puteri Anetta Komarudin sebagai Sekretaris Jenderal, dan Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra sebagai Bendahara Umum.
 

Baca juga: 

Adies Kadir Kembali Maju Jadi Ketua Umum MKGR Periode 2025-2030


Selain itu, Purwoko menegaskan SK tersebut menjawab tegas tudingan kubu Ali Wongso Sinaga yang dinilai tidak berdasar dan bertentangan soal adanya pembajakan legalitas oleh Misbakhun. Merespons tuduhan sepihak tersebut, Purwoko menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas.

“Kami mencanangkan hak hukum untuk melaporkan baik secara pidana maupun perdata terhadap mereka yang telah menyebarkan berita-berita yang mengandung konten memutarbalikan fakta, fitnah, dan pencemaran nama baik,” tegas Purwoko.

Tak hanya itu, Purwoko juga melayangkan somasi terbuka terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan palsu tersebut. Mereka diminta menyampaikan permintaan maaf.

“Kami akan mensomasi secara terbuka agar mereka segera menarik berita tersebut dan membuat pernyataan maaf di seluruh media baik online, cetak, televisi maupun radio di seluruh Indonesia dalam waktu 2x24 jam sejak release ini diumumkan,” ujar Purwoko.

Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan DPP Partai Golkar, Fahd Elfouz Arafiq, menegaskan bahwa SK dari Kementerian Hukum ini mengakhiri semua perdebatan. Sehingga, kepengurusan SOKSI yang sah dan diakui yaitu kepemimpinan Misbakhun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)