Demo di Indonesia Disorot PBB, Begini Respons Yusril

Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra/Metro TV/Kautsar

Demo di Indonesia Disorot PBB, Begini Respons Yusril

Rahmatul Fajri • 4 September 2025 16:26

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan 
Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Juru Bicara Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) Ravina Shamdasani. PBB meminta Indonesia menyelidiki dugaan pelanggaran HAM menyusul aksi demonstrasi di Indonesia.

Yusril mengakui bahwa aksi unjuk rasa yang terjadi di sejumlah daerah mendapat sorotan dunia internasional, termasuk dari Kantor Komisaris Tinggi PBB. Ia memastikan bahwa sebagai negara demokrasi, Pemerintah menjamin hak rakyat untuk berunjuk rasa menyampaikan aspirasi dan pendapat.

“Pemerintah hanya menindak mereka yang melanggar hukum seperti melakukan perusakan, pembakaran, dan penjarahan. Sementara rakyat, termasuk mahasiswa yang berunjuk rasa secara damai, dijamin dan dilindungi hak-haknya,” kata Yusril, melalui keterangannya, Kamis, 4 September 2025.
 

Baca: Tanggapan Kemlu Terkait Komentar PBB Mengenai Unjuk Rasa

Yusril memastikan tegaknya hukum yang adil, Kemenko Kumham Imipas melakukan koordinasi kepada seluruh aparat penegak hukum. Ia mengatakan Menteri HAM Natalius Pigai telah membentuk tim monitoring untuk memantau dan memastikan aparat penegak hukum bertindak sesuai norma HAM.

Pihaknya juga memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Komnas HAM untuk melaksanakan tugasnya dalam melakukan monitoring, mengumpulkan data, dan menerima laporan terkait aparat yang diduga melanggar HAM selama aksi unjuk rasa berlangsung sampai akhir Agustus yang lalu.

Yusril memastikan Pemerintah menegakkan dan menjalankan hukum dengan adil, transparan, dan menjunjung tinggi HAM. Menurut Yusril, arahan Presiden jelas, agar aparat mengambil langkah hukum yang tegas berlaku bagi siapa saja yang melanggar hukum.

"Rakyat yang demo berunjuk rasa tidak akan diganggu oleh siapa pun, karena demo itu adalah hak rakyat untuk mengemukakan pendapat dan aspirasi. Yang ditindak tegas adalah mereka yang melanggar hukum, yang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, dan mereka yang menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan,” tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)