Ketahui, Ini Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban

Ilustrasi Medcom.id

Ketahui, Ini Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban

Putri Purnama Sari • 26 May 2025 16:25

Jakarta: Ibadah kurban merupakan salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT yang dilakukan pada Hari Raya Iduladha dan hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah). Berkurban juga menjadi momen yang tepat untuk berbagi kepada sesama manusia. 
 
Secara umum, kurban merupakan ibadah dengan menyembelih hewan seperti kambing, sapi, unta, maupun domba. Tujuan dari kurban adalah sebagai wujud ketaatan hamba terhadap Sang Pencipta serta bentuk rasa empati dan simpati terhadap kaum fakir.

Pelaksanaan kurban juga telah diatur oleh syariat Islam mulai dari waktu pelaksanaan hingga kriteria hewan yang dikurbankan. Bahkan golongan yang berhak menerima daging kurban pun sudah diatur, karena Rasulullah SAW sendiri pernah bersabda untuk membagikan daging dari hewan yang seorang muslim kurbankan.
 
“Makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah.” (HR Muslim, no 1971)

Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan daging kurban, berikut adalah penjelasan golongan penerima hewan kurban sesuai syariat Islam.
 

Baca juga: Doa Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Sunah, Lengkap dengan Artinya

Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban

1. Fakir
Orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Fakir adalah golongan utama yang sangat dianjurkan menerima daging kurban. Aturan ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Abu Musa al-Ashfahani.
 
“Rasulullah SAW memberikan (daging kurban) kepada keluarganya sebanyak sepertiga, untuk para tetangganya yang fakir sebanyak sepertiga, dan untuk orang-orang yang meminta sebanyak sepertiga.” (HR Abu Musa al-Ashfahani)

2. Miskin
Orang yang memiliki penghasilan, namun tidak mencukupi kebutuhan dasar hidupnya. Meskipun tampak lebih baik dari fakir, mereka tetap tergolong mustahik (penerima). Perbedaan utama antara fakir dan miskin terletak pada tingkat kekurangannya, meskipun keduanya berhak menerima kurban.

3. Amilin (panitia kurban)
Mereka yang membantu dalam proses penyembelihan dan distribusi kurban boleh diberi bagian, walaupun tidak tergolong fakir miskin, sebagai bentuk penghargaan atas usaha mereka. Namun, mereka tidak boleh mengambil upah dari daging kurban kecuali diberi dari jatah sedekah.
 
Baca juga: Wajib Tahu! Ini 4 Syarat Hewan Kurban yang Sesuai dengan Syariat Islam

4. Orang yang berkurban sendiri (shahibul qurban)
Orang yang berkurban berhak mendapatkan sepertiga daging kurban, apabila kurban yang dilakukan bukan merupakan ibadah yang dinazarkan. Orang yang berkurban nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurbannya. Hal ini selaras dengan keterangan berikut ini:
 
“Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. Orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu.” (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Warib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M] Halaman 207).
 
Meskipun berhak atas sepertiga daging kurban, orang yang berkurban tidak boleh menjualnya dalam bentuk apapun seperti daging, bulu, atau kulitnya. Selain itu, mereka juga boleh membagikannya kepada kerabat, tetangga, dan teman, baik yang kaya maupun miskin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Rodhi Aulia)