Pembatasan Jam Malam untuk Pelajar di Jabar Mulai Berlaku Juni

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat menghadiri kuliah umum di FIB Kampus Universitas Indonesia di Kota Depok, Selasa siang tadi, 27 Mei 2025.

Pembatasan Jam Malam untuk Pelajar di Jabar Mulai Berlaku Juni

Sidharta Arya Agung • 27 May 2025 22:59

Depok: Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran untuk pemberlakuan jam malam bagi para pelajar. Nantinya aktivitas para pelajar setelah belajar di sekolah akan dibatasi.

Hal itu bertujuan meredam kenakalan remaja, terutama di usia remaja. Penegasan itu diungkapkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat menghadiri kuliah umum di FIB Kampus Universitas Indonesia di Kota Depok, Selasa siang tadi, 27 Mei 2025. Dedi menguraikan poin-poin aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Jawa Barat nomor 51/PA.03/Disdik tertanggal 23 Mei 2025 itu.

"Jam malam dimulai nanti bulan Juni. Kita ingin menekankan anak-anak berstatus pelajar, mereka jam keluar rumahnya sampai jam 9 malam. Kemudian apa masih boleh setelaj jam itu, boleh asalkan didampingi orang tuanya," kata Dedi Mulyadi.
 

Baca: Wali Kota Bandung Dukung Pemberlakuan Jam Malam untuk Anak Sekolah

Program jam malam tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didk Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

Dalam rencana awal, pelajar yang beraktivitas di luar rumah hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB. Jam belajar malam akan dijadwalkan dari pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. Sementara, apabila pelajar harus melakukan kegiatan di luar rumah di atas jam yang ditentukan, maka disarankan untuk didampingi orang tua.

Para peserta didik dilarang melakukan aktivitas pada pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB terkecuali untuk keadaan tertentu. Antara lain sedang mengikuti kegiatan yang diselenggrakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi, mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orangtua atau wali, serta sedang dalam kondisi darurat dan bencana dengan sepengetahuan orang tua atau wali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)