Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat menghadiri kuliah umum di FIB Kampus Universitas Indonesia di Kota Depok, Selasa siang tadi, 27 Mei 2025.
Sidharta Arya Agung • 27 May 2025 22:59
Depok: Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran untuk pemberlakuan jam malam bagi para pelajar. Nantinya aktivitas para pelajar setelah belajar di sekolah akan dibatasi.
Hal itu bertujuan meredam kenakalan remaja, terutama di usia remaja. Penegasan itu diungkapkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat menghadiri kuliah umum di FIB Kampus Universitas Indonesia di Kota Depok, Selasa siang tadi, 27 Mei 2025. Dedi menguraikan poin-poin aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Jawa Barat nomor 51/PA.03/Disdik tertanggal 23 Mei 2025 itu.
"Jam malam dimulai nanti bulan Juni. Kita ingin menekankan anak-anak berstatus pelajar, mereka jam keluar rumahnya sampai jam 9 malam. Kemudian apa masih boleh setelaj jam itu, boleh asalkan didampingi orang tuanya," kata Dedi Mulyadi.
Baca: Wali Kota Bandung Dukung Pemberlakuan Jam Malam untuk Anak Sekolah |