Penutupan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VI DPC Peradi Jakbar
Advokat Harus Diawasi Demi Menjaga Etika Profesi
Al Abrar • 24 February 2025 19:31
Jakarta: Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap advokat. Hal itu guna mencegah perilaku tidak etis di pengadilan, seperti insiden seorang advokat yang naik meja dan menghardik hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) baru-baru ini.
"Advokat itu harus diawasi," ujar Asido dalam penutupan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VI DPC Peradi Jakbar yang bekerja sama dengan Ikadin dan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Minggu, 23 Februari 2025.
Asido menilai, pengawasan advokat akan lebih optimal jika sistem single bar atau wadah tunggal organisasi advokat diterapkan secara penuh, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Menurutnya, keberadaan berbagai organisasi advokat saat ini melemahkan fungsi pengawasan dan penegakan kode etik.
"Organisasi advokat harus single bar untuk meningkatkan kualitas, menguatkan fungsi pengawasan, dan menegakkan kode etik secara maksimal," tegasnya.
Ia menyoroti dampak dari Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) Nomor 73 Tahun 2015 yang dinilainya melemahkan sistem single bar. SK tersebut memungkinkan advokat yang melanggar etik atau dipecat dari satu organisasi advokat untuk berpindah ke organisasi lain dan tetap berpraktik.
"Bahkan ada advokat yang membentuk organisasinya sendiri dan tidak memiliki dewan kehormatan. Jika mereka melanggar etik, siapa yang akan menindak? Ini kacau dan merusak profesi advokat," ujarnya.
DPC Peradi Jakbar berkomitmen untuk terus menyelenggarakan PKPA berkualitas. Selama empat tahun terakhir, alumni PKPA Peradi Jakbar telah mencapai sekitar 6.000 orang. PKPA ini tidak hanya bertujuan membentuk advokat yang kompeten, tetapi juga bermartabat.
"Kami menerapkan ujian calon advokat dengan prinsip zero KKN. Saya bingung kalau ada advokat yang sampai naik meja di pengadilan. Itu didikan dari mana? Karena di PKPA Peradi, kami mengajarkan bagaimana menjadi advokat yang profesional dan bermartabat," kata Asido.
Ketua Panitia PKPA Angkatan VI, Genesius Anugerah, menyatakan bahwa 224 peserta dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan sebagai calon advokat. Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Dr. Suherman, S.H., LL.M., mengapresiasi kerja sama dengan Peradi Jakbar, yang dinilainya berkualitas tinggi.
"Jumlah peserta PKPA selalu di atas 200 setiap angkatan, ini bukti kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pendidikan yang diberikan," ujar Suherman.
Ia juga mengungkapkan rencana kerja sama lebih lanjut dengan Peradi Jakbar untuk memberikan sertifikasi tambahan bagi mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta sebelum lulus.
Advokat Harus Berintegritas
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Adardam Achyar, menegaskan bahwa kualitas advokat harus ditingkatkan melalui pendidikan dan pengawasan yang ketat. Ia menyoroti tiga tujuan utama UU Advokat, yakni peningkatan kualitas melalui pendidikan seperti PKPA, pemberian imunitas bagi advokat yang beritikad baik, serta pemberian keadilan bagi masyarakat pencari keadilan."Advokat yang baik memiliki empat komponen utama, yaitu penguasaan ilmu hukum, kompetensi, moralitas, dan integritas. Tanpa moral dan integritas, meskipun pintar dan kompeten, pekerjaannya tetap akan tercela," ujarnya.
Dengan pendidikan dan pengawasan yang ketat, diharapkan profesi advokat tetap terjaga martabatnya serta mampu memberikan pelayanan hukum yang maksimal bagi masyarakat.