Viral di Medsos, Pembegal Driver Ojol di Malang Diringkus Polisi

Konferensi pers di Polresta Malang Kota, Selasa 10 Juni 2025. Metrotvnews.com/ Daviq Umar Al Faruq

Viral di Medsos, Pembegal Driver Ojol di Malang Diringkus Polisi

Daviq Umar Al Faruq • 10 June 2025 14:46

Malang: Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) yang viral di media sosial di Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. Pelaku, CR, 38, ditangkap setelah merampas sepeda motor korban dengan ancaman pisau belati.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsyuddin, mengatakan insiden ini terjadi sekitar pukul 17.57 WIB, Minggu, 9 Maret 2025, di depan Ruko KNB Motor, Jalan Bandulan Nomor 2. Korban, DFNR, 21, seorang driver ojol, menjadi sasaran perampokan setelah mengantar pesanan makanan.

"Pelaku merangkul korban dari belakang dengan tangan kiri dan menodongkan pisau ke punggung kanan korban menggunakan tangan kanan," kata Oskar saat konferensi pers, Selasa, 10 Juni 2025.
 

Baca: Polresta Tangerang Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Luka Parah
 
Korban sempat berontak dan terjatuh, namun pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat miliknya. Berdasarkan olah TKP dan rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi CR. Pelaku akhirnya ditangkap pada 29 Mei 2025, di pintu masuk sebelah barat Pasar Mergan, Kota Malang.

"Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku sempat melarikan diri ke rumah kerabatnya di Lumajang untuk menghindari kejaran petugas," jelas Oskar.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat putih N-3749-ADH (milik korban), satu unit sepeda motor Honda Vario merah N-6669-FR, sebilah pisau belati, satu lembar rekaman CCTV, satu bendel BPKB legalisir, dan satu surat keterangan dari finance.

"Tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan terlilit utang, yang diduga menjadi motif utama dalam melakukan aksi kriminal tersebut," ungkap Oskar.

Atas perbuatannya, CR dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sebelumnya diberitakan aksi begal yang menimpa seorang pengemudi atau driver ojek online (ojol) terjadi di Jalan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu petang, 9 Maret 2025. Peristiwa ini sempat terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial.

Video itu awalnya diunggah akun Instagram @malangraya_info. Dalam video terlihat seorang driver ojol menjadi korban penodongan begal, tepatnya di jembatan depan Aboe Bebek Gantung & Ikan Laut (bekas Ayam Bakar Pak D), sekitar pukul 17.30-18.00 WIB.

"Korban yang sedang mengantarkan pesanan makanan dit0d0ng dari belakang oleh pelaku. Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat 2024 milik korban ke arah Pasar Mergan Kasin. Sempat terjadi pengejaran, namun pelaku belum berhasil ditangkap," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)