Aktivitas Perusahaan Tambang yang Mencederai Penegakan HAM Harus Ditindak Tegas

Wakil Menteri HAM Mugiyanto saat melakukan kunjungan kerja ke Merauke, Papua Selatan. Foto: Istimewa

Aktivitas Perusahaan Tambang yang Mencederai Penegakan HAM Harus Ditindak Tegas

Devi Harahap • 10 June 2025 13:20

Jakarta: Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Mugiyanto, mendukung langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup untuk menangani kerusakan lingkungan akibat penambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Lingkungan hidup yang baik merupakan bagian dari penegakan HAM. 

“Hak atas lingkungan yang baik dan sehat adalah hak dasar yang menjamin akses ke lingkungan yang sehat, seimbang, dan berkelanjutan. Aktivitas tambang yang merusak lingkungan tentu saja merupakan tindakan yang mencederai hak atas lingkungan yang baik tersebut,” kata Mugiyanto dalam keterangannya, Senin, 10 Juni 2025.

Mugiyanto mengungkapkan hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang baik harus diakui secara nasional maupun internasional dengan tujuan utama melindungi ekosistem dan orang-orang yang bergantung pada lingkungan tersebut. “Secara nasional, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” jelas dia. 

Mugiyanto menuturkan lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian dari penegakan HAM internasional. Hal itu telah diadopsi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada 2022, yang menyatakan setiap orang di planet ini memiliki hak atas lingkungan yang sehat. 

Dia mendesak berbagai pihak untuk mengevaluasi praktik-praktik pertambangan di daerah lain yang belum sejalan dengan prinsip-prinsip HAM. Kementerian HAM tengah mendorong regulasi yang akan mengatur operasional perusahaan agar sejalan dengan uji tuntas HAM. 

“Kami di Kementerian HAM siap bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan kementerian lembaga lainnya untuk mendorong dan memastikan kepatuhan perusahaan agar mematuhi norma-norma HAM,” ujar dia.
 

Baca Juga: 

Presiden Prabowo Gelar Ratas Tertutup Bahas Tambang Nikel Raja Ampat


Mugiyanto menilai Asta Cita telah mengamanatkan kepada para pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, untuk menindak tegas praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan mendorong upaya restorasi, rehabilitasi, dan pemulihan lingkungan terdegradasi untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan produktif.

“Langkah yang diambil Menteri Lingkungan Hidup untuk menangani kasus di Raja Ampat tersebut juga patut diapresiasi, karena sudah sejalan dengan apa yang diamanatkan oleh Asta Cita, terutama program-program dalam Asta Cita 2, yang mengamanatkan pentingnya untuk mencegah dan menindak tegas pelaku pencemaran, perusakan lingkungan, melindungi keanekaragaman hayati flora dan fauna,” jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)