Tak Semua Produk RI Dikenakan Tarif Impor AS 47%

Ilustrasi kegiatan ekspor impor. Foto: dok MI/Pius Erlangga.

Tak Semua Produk RI Dikenakan Tarif Impor AS 47%

Insi Nantika Jelita • 21 April 2025 18:11

Jakarta: Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono menyampaikan tidak semua produk Indonesia, khususnya produk tekstil dan garmen dikenakan tarif hingga 47 persen dari Amerika Serikat (AS).

Bea masuk untuk produk tekstil Indonesia yang masuk ke pasar AS umumnya  di kisaran 10-37 persen. Angka tersebut ditambah dengan kebijakan tarif dasar baru AS sebesar 10 persen. Meskipun begitu, tarif yang dikenakan kepada produk tekstil dan pakaian asal Indonesia bervariasi, tergantung jenis produknya.

"Tidak semua produk itu dikenakan tarif impor sebesar 47 persen. Ini yang perlu diluruskan," ujar Djatmiko dalam media briefing bertajuk Kebijakan Tarif AS untuk Indonesia secara daring, Senin, 21 April 2025.

Ia menjelaskan sebelumnya tarif dasar untuk produk tekstil dan pakaian dari Indonesia dikenakan tarif impor AS antara lima persen hingga 20 persen. Dengan penambahan tarif baru sebesar 10 persen, maka kisaran tarif menjadi 15 persen hingga 30 persen. Untuk produk furnitur, dengan adanya tarif dasar impor AS ditambah 10 persen, total tarif berkisar antara 10 persen hingga 13 persen.

"Jadi, tarif yang dikenakan oleh AS kepada produk Indonesia dengan status most favoured nation (MFN) itu ditambah 10 persen tergantung dari produknya," ucap Djtamiko.
 

Penundaan tarif resiprokal AS ke Indonesia


Mengenai tarif resiprokal AS kepada pemerintah Indonesia sebesar 32 persen, Djatmiko tegaskan masih ditunda selama 90 hari.

Saat ini, katanya, pemerintah Indonesia masih tengah melakukan pembicaraan dengan pemerintah AS terkait kebijakan tarif ini. Pembicaraan tersebut masih berlangsung dan belum menghasilkan kesepakatan apa pun.

"Yang jelas tarif resiprokal dari AS belum dikenakan, masih ditunda," imbuhnya.

Namun, bila nantinya diberlakukan, kenaikan tarif bisa signifikan. Djatmiko memberikan ilustrasi. Yakni, produk tekstil Indonesia yang pada sebelumnya dikenakan tarif dasar impor 5–20 persen, bisa naik menjadi 37–52 persen dengan adanya tarif resiprokal.

Lalu, produk karet yang semula dikenakan tarif 2,5–5 persen bisa naik menjadi 34,5–37 persen. Djatmiko mengingatkan bahwa besaran tarif ini akan berbeda-beda tergantung pada nomor HS (harmonized system) masing-masing produk. Oleh karena itu, pelaku usaha diharapkan memahami klasifikasi HS dari komoditas yang mereka ekspor.

"Tapi, ini belum ditetapkan. Kami masih menunggu perundingan dan pembicaraan selanjutnya dengan pemerintah Amerika Serikat terkait tarif resiprokal," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)