Kuasa Hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), Deolipa Yumara. Antonio/Medcom.id
Antonio • 16 January 2025 19:15
Bekasi: Pembangunan alur laut di pesisir utara Kabupaten Bekasi, Desa Segara Jaya, Jawa Barat, disebut diperintahkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kuasa Hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), Deolipa Yumara, menyebut pihaknya melakukan pembangunan alur laut di pesisir Kabupaten Bekasi karena adanya Surat Perintah Kerja (SPK) dari DKP Jawa Barat.
"Klien kami atas perintah kerja dan berdasarkan kesepakatan, klien kami kemudian mengerjakan apa yang disebut sebagai pembuatan alur laut dengan denah dan model yang dibuatkan oleh skema DKP. Oke, jadi klien kami hanya diperintah untuk bekerja. Tapi klien kami nggak bisa bekerja tanpa surat perintah. Akhirnya dibuatlah surat perintah kerja namanya SPK," katanya di Bekasi, Kamis, 16 Januari 2024.
Pihaknya diminta untuk menggali alur laut dengan kedalaman mencapai 4 meter. Dia menilai pembuatan alur laut itu juga sesuai dengan arahan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat PT TRPN ingin mengurus izin mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR) Laut.
"Tentunya kalau melakukan pekerjaan ini, ini kan atas perintah KKP juga sebenarnya. KKP minta kita suruh berkoordinasi dengan DKP. DKP kemudian menyuruh klien kami untuk mengerjakan ini. Kalau sudah mengerjakan ini, nanti mudah-mudahan PKKRPL bisa keluar, Karena perintahnya suratnya itu. Nah ini dikerjakan," katanya.
Baca:
DKP Jabar Sebut Pagar Laut di Bekasi Dibangun untuk Alur Pelabuhan |