Pengembang Sebut Alur Laut di Paljaya Bekasi Perintah DKP Jawa Barat

Kuasa Hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), Deolipa Yumara. Antonio/Medcom.id

Pengembang Sebut Alur Laut di Paljaya Bekasi Perintah DKP Jawa Barat

Antonio • 16 January 2025 19:15

Bekasi: Pembangunan alur laut di pesisir utara Kabupaten Bekasi, Desa Segara Jaya, Jawa Barat, disebut diperintahkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kuasa Hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), Deolipa Yumara, menyebut pihaknya melakukan pembangunan alur laut di pesisir Kabupaten Bekasi karena adanya Surat Perintah Kerja (SPK) dari DKP Jawa Barat.

"Klien kami atas perintah kerja dan berdasarkan kesepakatan, klien kami kemudian mengerjakan apa yang disebut sebagai pembuatan alur laut dengan denah dan model yang dibuatkan oleh skema DKP. Oke, jadi klien kami hanya diperintah untuk bekerja. Tapi klien kami nggak bisa bekerja tanpa surat perintah. Akhirnya dibuatlah surat perintah kerja namanya SPK," katanya di Bekasi, Kamis, 16 Januari 2024.

Pihaknya diminta untuk menggali alur laut dengan kedalaman mencapai 4 meter. Dia menilai pembuatan alur laut itu juga sesuai dengan arahan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat PT TRPN ingin mengurus izin mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR) Laut.

"Tentunya kalau melakukan pekerjaan ini, ini kan atas perintah KKP juga sebenarnya. KKP minta kita suruh berkoordinasi dengan DKP. DKP kemudian menyuruh klien kami untuk mengerjakan ini. Kalau sudah mengerjakan ini, nanti mudah-mudahan PKKRPL bisa keluar, Karena perintahnya suratnya itu. Nah ini dikerjakan," katanya.

Baca: 

DKP Jabar Sebut Pagar Laut di Bekasi Dibangun untuk Alur Pelabuhan


Deolipa menambahkan perintah dalam bentuk SPK dari DKP Pemprov Jawa Barat ini menjadi landasan pihaknya untuk membuat alur laut dengan mengeruk serta memasang pagar bambu di perairan Bekasi. Dia mengungkapkan bahwa pemasangan pagar bambu itu sesuai permintaan dan persetujuan dari DKP Jawa Barat.

"Jadi bekerja lah klien kami dengan pendanaan sendiri. Kemudian menguruk atau mengambil lahan-lahan yang ada di alur yang sudah ditetapkan untuk dikeruk. Diambil lahannya di pendalaman airnya. Jadi tanah-tanah yang sudah tersedimentasi diambil, digali-gali, ditaruh di pinggir.
Kan nggak mungkin dibawa ke daratan, jadi ditaruh di pinggir," jelas dia.

Oleh karena itu, pihaknya merasa heran ketika KKP tiba-tiba menyegel pengerjaan tersebut karena persoalan PKKRPL. Pasalnya, menurut dia, pihaknya berkoordinasi dengan DKP Provinsi Jawa Barat atas arahan KKP agar dapat mengantongi PKKRPL.

"Sementara syarat untuk membuat itu (PKKRPL), salah satunya harus ada kerjasama dengan DKP. Jadi ini kayak kita disuruh mutar-mutar, dapatkan izin ini harus kerjasama dulu dengan DKP. Ketika lagi kerjasama dengan DKP, kita disegel. Alasannya belum jadi, PKKRPL," ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)