Polda Aceh Tangkap Pelaku Sindikat Penjualan Kulit Harimau

Barang bukti kulit harimau di Polda Aceh di Banda Aceh, Selasa (7/10/2025). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Polda Aceh Tangkap Pelaku Sindikat Penjualan Kulit Harimau

Whisnu Mardiansyah • 7 October 2025 21:44

Banda Aceh: Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap seorang terduga pelaku perdagangan kulit harimau. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus perdagangan satwa liar sebelumnya di Aceh Tenggara.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian mengidentifikasi pelaku berinisial SB, 36. SB ditangkap di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

"Penangkapan SB merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara, saat itu pelaku hendak jual beli kulit harimau sumatra, pada Rabu (16 Juli). Namun, SB tidak berada di lokasi jual beli kulit harimau. SB ditangkap di Nagan Raya pada Jumat (3 Oktober)," kata Zulhir di Banda Aceh, seperti dilansir Antara, Selasa, 7 Oktober 2025.

Dalam penggerebekan di Aceh Tenggara, petugas menyita berbagai barang bukti penting. Barang bukti yang disita antara lain selembar kulit harimau, 16 kuku, dua taring, dan berbagai tulang bagian tubuh harimau.

Penangkapan SB dilakukan setelah penyelidikan mendalam dan pelacakan keberadaannya di Nagan Raya. Polisi menduga kuat SB terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh harimau.

"SB diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh harimau. Harimau sumatra merupakan spesies dilindungi dan terancam punah," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara.

Tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa liar menjadi komitmen Polda Aceh dalam mendukung pelestarian alam. Langkah ini penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Aceh yang kaya keanekaragaman hayati.

Polda Aceh mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas perburuan atau perdagangan satwa liar dilindungi. Masyarakat diminta melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait satwa langka.

"Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua," kata Zulhir Destrian.

Harimau Sumatera termasuk spesies critically endangered dengan populasi kurang dari 400 individu di alam liar. Perdagangan bagian tubuh harimau merupakan ancaman serius bagi kelestarian spesies ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)