Ilustrasi haji. ist
Putri Purnama Sari • 29 April 2025 16:52
Jakarta: ?Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan sanksi tegas bagi jemaah haji ilegal dan pihak yang memfasilitasi mereka.
Dilansir dari Saudi Gazette, denda maksimum sebesar 100.000 Riyal Saudi (sekitar Rp447 juta) akan dikenakan kepada individu yang mengajukan visa kunjungan, menyediakan tempat tinggal, atau transportasi bagi mereka yang melaksanakan haji tanpa izin resmi. ?
Selain denda, pelanggar juga dapat dikenai sanksi tambahan, termasuk deportasi dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. Sanksi ini berlaku selama periode musim haji, mulai 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah (29 April–10 Juni 2025). ?
Pemerintah Arab Saudi menekankan pentingnya mematuhi peraturan haji dan menghindari penggunaan visa non-haji untuk melaksanakan ibadah haji. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap tawaran haji ilegal yang menjanjikan biaya murah tanpa antrean.?
Denda yang sama berlaku bagi siapa saja yang menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka tinggal. Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang dilindungi, disembunyikan, atau dibantu.
Baca juga: Harus Waspada! Ini 4 Tanda-tanda Travel Haji Ilegal |