Arab Saudi Berlakukan Denda Rp447 Juta dan Deportasi bagi Jemaah Haji Ilegal

Ilustrasi haji. ist

Arab Saudi Berlakukan Denda Rp447 Juta dan Deportasi bagi Jemaah Haji Ilegal

Putri Purnama Sari • 29 April 2025 16:52

Jakarta: ?Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan sanksi tegas bagi jemaah haji ilegal dan pihak yang memfasilitasi mereka.

Dilansir dari Saudi Gazette, denda maksimum sebesar 100.000 Riyal Saudi (sekitar Rp447 juta) akan dikenakan kepada individu yang mengajukan visa kunjungan, menyediakan tempat tinggal, atau transportasi bagi mereka yang melaksanakan haji tanpa izin resmi. ?

Selain denda, pelanggar juga dapat dikenai sanksi tambahan, termasuk deportasi dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. Sanksi ini berlaku selama periode musim haji, mulai 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah (29 April–10 Juni 2025). ?

Pemerintah Arab Saudi menekankan pentingnya mematuhi peraturan haji dan menghindari penggunaan visa non-haji untuk melaksanakan ibadah haji. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap tawaran haji ilegal yang menjanjikan biaya murah tanpa antrean.?

Denda yang sama berlaku bagi siapa saja yang menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka tinggal. Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang dilindungi, disembunyikan, atau dibantu.
 

Baca juga: Harus Waspada! Ini 4 Tanda-tanda Travel Haji Ilegal

Hukuman terpisah juga akan berlaku bagi penyusup ilegal yang berusaha melaksanakan haji, baik penduduk tetap maupun yang melebihi batas tinggal, dan pihak yang bersalah akan dideportasi ke negara asal dan dilarang memasuki Kerajaan selama sepuluh tahun.

Kementerian juga mengatakan pengadilan terkait akan diperintahkan untuk menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke Mekah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, jika dimiliki oleh transporter, fasilitator, atau kaki tangannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)